Gelapkan Surat Tanah, IRT ini Divonis Lima Bulan Penjara

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Riowati(49), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan surat tanah sebuah perusahaan divonis hakim selama lima bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Admiral SH, MH pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (8/7/2020).

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama lima bulan penjara,” terang Admiral saat membacakan amar putusannya.

Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Zaldi Akri yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama delapan bulan penjara.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa yang mendengarkan amar putusan dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang melalui tele conference menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa mengutarakan hal yang sama.

“Saya menerima, Yang Mulia,” ujar Riowati.

Sekedar diketahui, terdakwa Riowati sebelumnya dilaporkan Laurence M Takke, Direktur Utama PT. Libra Agrotaman Asri (PT.LAA) dan CV Libra Coorperation (CV. LC) ke Polres Tanjungpinang atas dugaan penggelapan surat tanah milik PT LAA dan CV LC. Riowati pernah menjabat sebagai Direktur PT LAA dan CV LC.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, pada tanggal 26 April 2018 lalu diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT LAA dan CV LC.

Lalu, Laurence M Takke sebagai Direktur Utama dan salah satu pemegang saham meminta kepada Direksi yang lama yaitu terdakwa untuk menyerahkan semua Aset milik PT LAA dan CV LC. Lalu, terdakwa menyerahkan aset-aset dari perusahaan berupa 14 surat sertifikat tanah.

Namun, sekira bulan Mei 2018, Laurence M Takke mendapat informasi jika aset PT.LAA dan CV.LC adalah sebanyak 164 persil tanah dengan bukti terdiri dari surat berupa sertifikat dan alas hak atas tanah (SKT).

Baca Juga :   Abdul Haris, Serahkan Dokumen Kependudukan Warga Desa Mengkait

Mendapat informasi, Laurence berusaha untuk meminta kepada terdakwa agar aset-aset perusahaan yang belum diserahkannya tersebut, namun terdakwa tidak menyerahkan juga.

Tidak hanya itu, Laurence juga menerima aset perusahaan dari pihak lain yang masih berkaitan dengan terdakwa Riowati yakni dari Yufritis dan Dessy (keduanya menjadi saksi untuk terdakwa Riowati-red).

Keduanya menyerahkan aset perusahaan berupa Surat Alas Hak Atas Tanah (SKT) sebanyak 56 surat asli dan sertifikat sebanyak 18 surat asli kepada Laurence M Takke.

Masih dalam dakwaan jaksa, jika akibat perbuatan terdakwa, PT. LAA dan CV. LC merasa dirugikan dan Laurence tidak dapat memanfaatkan dan membangun di lokasi aset perusahaan PT LAA dan CV LC di Galang Batang, Kabupaten Bintan, Propinsi Kepulauan Riau. (Rindu Sianipar).

Telah dibaca 1199 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan