Jelang HBA, Cabjari Tarempa Terima Pembayaran Denda Perkara Perikanan

harianmetropolitan.co.id, Tarempa – Menjelang Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 60 tahun pada 22 Juli nanti, Cabjari Tarempa menerima pembayaran uang hasil denda perkara perikanan atas terdakwa Bui Van Ngo, Senin, 20 Juli 2020.

Pembayaran denda ini merupakan eksekusi yang dikakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Cabjari Tarempa atas Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menjatuhkan putusan terhadap terdakwa atas nama Bui Van Ngo terhadap upaya banding yang dilakukan yaitu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000.

Kacabjari Tarempa, Allan Henri Baskara Harahap, menyampaikan dalam hal ini mengapresiasi jajaran Jaksa Penuntut Umum atas eksekusi yang telah dilakukan.

“Saya mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum Cabjari Tarempa atas eksekusi pidana denda atas nama Bui Van Ngo, hal ini merupakan prestasi bagi instansi Kejaksaan di bidang penambahan PNBP khususnya Cabjari Tarempa dalam tugas dan fungsinya sebagai Penuntut Umum serta pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ditambah, hal ini dilakukan menjelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 pada 22 Juli nanti,” terang Allan.

Cabjari Tarempa melalui bendahara penerima akan menyetorkan uang hasil denda perkara ini ke kas negara melalui Bank BNI pada hari ini. (*Roza)

Telah dibaca 511 kali

Bagikan
Baca Juga :   Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 1.856 Kg Sabu

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan