Ketua Dewan Pimpin Rapat Paripurna Ranperda APBD-P 2020

harianmetropolitan.co.id, Natuna– Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal menyampaikan kata pengantar Rancangan APBD Perubahan Natuna 2020. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai, Jumat 24 Juli 2020. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Natuna, Andes Putra, dihadiri seluruh anggotanya, para pemimpin Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, tokoh masyarakat dan awak media.

“Perubahan APBD dilaksanakan dengan tujuan, demi meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Sehingga seluruh proses pelaksanaan roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan optimal,” sambutan Hamid.

PENYERAHAN berita acara

Kebijakan Perubahan APBD, menurutnya, mengacu pada Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 154 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu Hamid juga menjelaskan bahwa substansi dalam Perubahan APBD Natuna Tahun Anggaran 2020, didasarkan pada perkembangan tidak sesuai asumsi kebijakan umum anggaran.

Otomatis keadaan ini menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Keadaan ini menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.

FOTO bersama

“Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil Audit BPK atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020. Keadaan darurat mendesak dan keadaan luar biasa,” terangnya.

Sementara, kata Hamid, rincian perubahan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut: perubahan pendapatan pada tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp1,049 trilyun. Semula dianggarakan pada APBD murni 202p sebesar Rp. 1,217 trilyun.

Yang perubahannya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah pada perubahan APBD dialokasikan sebesar Rp70,23 milyar, Dana Perimbangan dialokasikan sebesar Rp811,039 Milyar, perubahan bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil bukan Pajak, lain-lain pendapatan sah dianggarkan sebesar Rp168,63 Milyar.

Baca Juga :   Bahas Mekanisme Pengelolaan Publikasi, Ketua Komisi I DPRD Sumsel Apresiasi Diskominfo Kepri
MENYANYIKAN lagu Indonesia Raya

Selanjutnya perubahan belanja pada tahun anggaran 2020 adalah sebesar Rp1,208 trilyun, berkurang Rp142,64 milyar, dari anggaran semula, yakni Rp1,350 trilyun.

Dari sisi pembiayaan, APBD Natuna Tahun Anggaran 2020 terdiri dari penerimaan pembiayaan, yakni dari Sisa Lebih Perhitungan (Silpa) setelah dilakukan audit BPK terhadap laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp153, 38 milyar, dan Rp5,26 milyar adalah pengembalian dari dana bergulir pemerintah daerah.

Ketua DPRD Natuna, Andes Putra sebelum menutup rapat,  menyampaikan Perubahan APBD Perubahan 2020 disampaikan Bupati Natuna dapat diterima, dan  selanjutnya akan dibahas untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Red)

Telah dibaca 442 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan