Simpan 30 Butir Happy Five, Bayu Divonis Dua Tahun Penjara

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Terbukti menyimpan 30 butir pil happy five, Bayu Perdana Putra yang menjadi terdakwa kasus Psikotropika divonis majelis hakim dengan hukuman selama dua tahun penjara.

Tidak hanya hukuman badan, Bayu juga dikenakan hukuman membayar denda senilai Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Eduard P Sihaloho dalam sidang yanh digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (19/8/2020).

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara,” terang Eduard membacakan amar putusannya.

Dalam, amar putusan hakim, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 60 ayat (5) UU N0. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Mona Amalia dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yanh sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama tiga tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang mendengarkan pembacaan putusan melalui tele confrens mengatakan menerima, begitu juga dengan jaksa mengutarakan hal yang sama.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, terdakwa Bayu Perdana Putra diamankan anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang pada Rabu tanggal 08 April 2020 lalu sekira pukul 16.30 WIB.

Pada saat itu, terdakwa mengendarai sepeda motor R2 merk Satria FU dengan nomor Polisi BP 2692 TP miliknya di sekitaran Jalan R.H Fisabilillah-Kota Tanjungpinang.

Saat melintas tersebut, polisi memberhentikan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang didampingi oleh seorang saksi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga papan diduga Psikotropika jenis happy five sebanyak 30 butir yang disimpan terdakwa di dalam tas sandang warna abu-abu milik terdakwa yang digunakannya pada saat itu.

Dari hasil pengembangan, terdakwa mengaku jika barang tersebut diperolehnya dari seorang temannya bernama Nyak (DPO) pada saat terdakwa mengantar Nyak ke Pelabuhan Batam–Center Kota Batam tiga hari sebelumnya. (Rindu Sianipar)

Baca Juga :   Tujuh Pasien Menambah Daftar Penularan Covid-19 di Anambas

Telah dibaca 339 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan