Bangun Tangki Minyak, PT Pertamina Kasang Tak Kantongi Izin AMDAL?

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Ardhi. foto (Novalino) 

harianmetropolitan.co.id, Jambi – PT Pertamina Kasang, Kecamatan Jambi, akan membangun tangki minyak tambahan di kawasan sebelah area Pertamina.

Namun, diusut lebih dalam pembangunan tangki tersebut rupanya belum mengantongi surat izin AMDAL dari pihak DLH Kota Jambi.

Saat dikonfirmasi, Rabu, 9 September 2020, Kepala Security Pertamina Kasang Jambi Heri, mengatakan, bahwa izin AMDAL masih dalam proses pengurusan. “Sudah diurus bulan Mei hingga Juni kemarin,” ucapnya.

Masih dalam proses, dikatakannya, pelelangan proyek pembangunan tangki minyak tersebut telah ditentukan pemenangnya. “Mandor atau pemenang proyek dari medan,” cetusnya.

Selain itu, bak proyek nasional, para pekerja pun diambil dari pulau Jawa dengan jumlah pekerja sebanyak 100 orang. Ia menerangkan, pihaknya sedang melakukan pengumpulan material.

Sayangnya, saat wartawan harianmetropolitan.co.id ingin mengambil gambar Kepala Security Pertamina Kasang Heri sebagai dokumentasi malah menolak dan harus meminta izin keatasannya Erik.

Berselang kemudian, ia meminta agar wartawan untuk menkonfirmasi secara tertulis kepada pihak Head Operasional Pertamina yang ditujukan langsung kepada Eric selaku ketua Operasional Head Pertamina.

Kabid Pembangunan Dan Lingkungan (Bangling) DPMPTSP Kota Jambi, Legino, sebelah kanan, Bagian Pelaporan, H Sumaidi, tengah, dan Kasinya Kiri. foto (Novalino)

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Ardhi saat dikonfirmasi, Kamis, 3 September 2020, membenarkan, bahwa Izin AMDAL Pertamina Kasang Kecamatan Jambi Timur  masih dalam proses pengurusan.

“Saya gak tahu ada pengumpulan bahan material, dan areal sudah dipagar keliling dengan seng oleh pihak Pertamina. Nanti saya cek dan suruh staf saya untuk melihat kondisi dilapangan,” katanya.

Kadis DLH saat dikonfirmasi ulang, Selasa, 8 September 2020, mengatakan pihaknya telah menghentikan pembangunan tangki minyak tambahan milik Pertamina.

Baca Juga :   'Korupsi' Berjamaah, Dana CSR di Natuna?

“Kita sudah suruh hentikan pekerjaan tersebut, karena belum mengantongi surat izin resmi terkait izin AMDAL. Selain itu dalam proses pengurusan izin ada  pelaksanaan pembuatan Mes dan Pos Jaga dan lainnya terpaksa dihentikan sementara,  sampai surat izin AMDAL lengkap,” jelas Ardhi.

Sedangkan Kabid Pembangunan Dan Lingkungan (Bangling) DPMPTSP Kota Jambi, Legino, yang dikonfirmasi, Kamis, 9 September 2020, menyatakan, izin yang dibuat bukan untuk pembangunan tangki minyak Pertamina melainkan izin  perpanjangan Limbah.

“Izin yang mereka buat untuk perpanjangan, Izin Limbah B3 dan limbah cair bukan izin membuat Tangki minyak Pertamina. Apabila belum ada surat Dinas terkait Izin pembangunan belum ada dab tentunya belum boleh melakukan aktivitas pekerjaan,” jelasnya.

Apabila Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan (Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 bahwa:

“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (Pasal 109 ayat (1) UUPPLH)

“Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”. (Pasal 111 ayat (2) UUPPLH).
(Novalino)

Baca Juga :   Seumur Jagung, Proyek Jalan Lapis Hotmix Dinas PUPR Natuna Rusak

Telah dibaca 518 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan