Polisi Ungkap Sindikat Jaringan Narkoba Karimun-Tanjungpinang, Satu Pelaku Diamankan

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di parkiran kos-kosan Setia Jaya KM 6 Kota Tanjungpinang, pada Sabtu, (5/9/2020).

Pengungkapan berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat, (4/9/2020) bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam yang diduya membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Kemudian pada hari Sabtu, 5 September 2020 sekira pukul 00.30 wib angggota Sat Resnakoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian melihat satu orang laki-laki yang sedang mengendarai mobil sesuai dengan informasi sedang berhenti di kos-kosan Setia Jaya KM 6 Kota Tanjungpinang.

Tidak butuh waktu lama, anggota Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Terhadap laki-laki yang mengaku berinisial K ditemukan di dalam mobil yang dikendarainya berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Selanjutnya pada tempat tinggalnya yang beralamat di Jl. Kp Melayu KM 6 Kota Tanjungpinang ditemukan lagi barang bukti berupa 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK,M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, SH, menjelaskan K beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil tes urine, saudara K positif menggunakan narkoba dan berdasarkan hasil penyidikan diduga bahwa tersangka juga merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba Karimun- Tanjungpinang.

Karena pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang datang dari Karimun yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Ronny.

Baca Juga :   Wakil Ketua I DPRD Kepri Dilantik Memimpin IMI Kepri

Dari tangan pelaku, lanjut dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa13 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 79 gram, satu bundel plastik bening, satu Hp VIVO warna biru, satu unit mobil Avanza hitam Nopol BP 1883 FM, satu timbangan digital, satu buah dompet biru, satu helai baju koko warna merah dan putih.

Barang bukti yang diamankan polisi saat penggrebekan.

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara lima tahun ke atas” jelas Ronny.

Ronny juga menghimbau agar masyarakat ikut serta membantu Polres Tanjungpinang dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba.

Penulis: Rindu Sianipar.
Editor: Doni Sianipar.

Telah dibaca 350 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan