Proyek Pengadaan APK Dan BK di KPU Anambas Cacat Hukum?

(foto: Sekretaris KPU Kabupaten Anambas, Kaharuzzaman)

harianmetropolitan.co.id, Anambas— Pengadaan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Anambas terbilang cukup “janggal”. Pasalnya, terjadi perubahan anggaran secara “signifikan”.

Data redaksi media harianmetropolitan, dalam rencana umum pengadaan KPU Anambas, 17 Agustus 2020 lalu, pengadaan alat peraga kampanye dianggarkan Rp613,300,000 dengan volume pekerjaan 2 paket, namun data tersebut diubah pada Rabu 28 Oktober 2020 menjadi Rp180,000,000 dengan volume pekerjaan 1 paket.

(Perhatikan kotak tabel warna hitam, terdapat data proyek pengadaan alat peraga kampanye (APK) awalnya Rp613,300,000, dan diubah menjadi Rp180,000,000 didalam kotak warna merah)

Hal serupa terjadi dalam proyek pengadaan bahan kampanye senilai Rp200,000,000 dengan volume pekerjaan 1 paket, namun diubah menjadi Rp180,000,000 dengan volume pekerjaan 1 paket. Celakanya, proyek pengadaan APK dan BK ini dipisah pengerjaannya, padahal masih satu Mata Anggaran Kegiatan (MAK).

Dalam Peraturan Presiden No 16 tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa, pasal 20 ayat 2d berbunyi, PA/KPA dilarang memecah pengadaan barang dan jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender/seleksi dan Perlem LKPP No 7 tahun 2018 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, pasal 24d. Mengapa dilanggar?. (Perhatikan MAK kedua tabel atas dan bawah).

(Perhatikan kotak tabel warna hitam, terdapat data proyek pengadaan bahan kampanye (APK) awalnya Rp200,000,000 dan diubah menjadi Rp180,000,000 didalam kotak warna merah)

Saat dikonfirmasi via telpon seluler, Sekretaris KPU Kabupaten Anambas, Kaharuzzaman, 29 Oktober 2020, mengaku jika pengadaan Alat peraga kampanye dan bahan kampanye untuk paslon kepala daerah Anambas sudah selesai dikerjakan dan telah dibagikan melalui Liaison officer (LO).

Baca Juga :   Nurdin Lepas Produk Pertanian ke Delapan Negara

Proyek ini pun awalnya dilakukan survei ke lokasi percetakan terlebih dahulu oleh Sekretariat KPU bersama Komisioner KPU Anambas, guna memastikan kondisi kantor dan mesin percetakan. Ia juga menerangkan jika proyek ini ditangani langsung oleh pejabat pengadaan KPU Anambas, sama seperti kabupaten/kota lainnya, sehingga tidak melalui Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Komisi Pemilihan Umum. Ia mencontohkan, untuk melalui sistim LPSE biasanya itu proyek pengadaan kertas surat suara bukan APK maupun BK.

Kaharuzzaman juga menegaskan, jika mata anggaran kegiatan pengadaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye berbeda. Dirinyapun menegaskan, jika proyek itu tidak ada masalah karna sudah sesuai spek. Namun, ia lupa berapa jumlah anggaran pengadaan APK dan BK. “Saya lupa, karna hari ini libur dan saya tidak kekantor,” terangnya.

Faktanya, sumber media harianmetropolitan menyebut, proyek pengadaan APK dan BK di KPU Anambas dipecah diduga untuk menghindari mekanisme lelang. Jika dilihat dari jenis dan Mata Anggaran Kegiatan (MAK), semestinya proyek itu dikerjakan oleh satu perusahaan dengan sistim lelang, sesuai aturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa.

Hasil  investigasi lapangan, proyek pengadaan alat peraga kampanye KPU Anambas dikerjakan oleh CV. Duta Karya Utama senilai Rp138,738,600 sudah termasuk PPN 10 persen (%), dengan rincian seperti dalam tabel.

(Dalam data ini, pembayaran sudah diajukan tanggal 19 Oktober 2020, sementara  data proyek  baru diperbaharui dalam rencana umum pengadaan KPU Anambas  tanggal 28 Oktober 2020)

Kemudian untuk bahan kampanye KPU Anambas dikerjakan oleh Berkah Mandiri Grafika senilai Rp162,416,100 sudah termasuk PPN 10 persen  (%), dengan rincian seperti dalam tabel.

(Dalam data ini, pembayaran sudah diajukan tanggal 19 Oktober 2020, sementara  data proyek baru diperbaharui dalam rencana umum pengadaan KPU Anambas tanggal 28 Oktober 2020)

Kedua perusahaan ini beralamat di Tanjungpinang dan barang APK dan BK dikirim langsung melalui kapal fery. Sumber menyebut, pihak KPU meminta agar perusahaan percetakan menyampaikan penawaran pada KPU Anambas dan pihak KPU Anambas langsung meminta percetakan tersebut untuk mengerjakan proyek itu dengan mengirimkan jumlah dan spek barang APK dan BK.

Baca Juga :   Pencairan THR PTT di Anambas Menunggu Perbup

Ironisnya, proyek pengadaan APK dan BK KPU Anambas tidak ditemukan dalam LPSE KPU RI sebagaimana KPU kabupaten kota lainnya. Padahal, KPU Kabupaten Natuna, melakukan proses pengadaan APK dan BK melalui LPSE Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (lihat tabel)

(Data proyek APK dan BK Pemilihan Bupati Kabupaten Natuna KPU Natuna di LPSE KPU RI tahun 2020)

Lalu apa itu LPSE?. (LPSE) adalah sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik dengan memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Sistem LPSE ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Sekretariat KPU Anambas telah “melanggar” aturan Perlem LKPP No 7 tahun 2018 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 26 ayat 6a, b dan c. Pelanggaran ini tentu perlu diusut oleh aparat penegak hukum, sebab ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PA/KPA KPU Anambas. (*Redaksi)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(*Ralat)

Telah dibaca 787 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan