Kasus Pembakaran Kapal Cumi di Tambelan Mulai Disidangkan

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Kasus pembakaran kapal penangkap cumi KM Harapan Jaya 1 oleh sejumlah warga di Tambelan, Kabupaten Bintan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (11/11/2020).

Pada sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putra Kristiawan Waruwu dari Kejari Bintan membacakan isi dakwaannya. Ada enam orang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Keenam terdakwa tersebut yakni masing-masing Fi, Ju, Sy, Is, Mu dan Ta. Lima terdakwa disidangkan secara bersama-sama, sedangkan satu terdakwa yakni Ta disidangkan secara terpisah (disiplit).

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan kronologis dan proses terjadinya kasus pembakaran kapal KM Harapan Jaya 1 hingga peran para terdakwa dalam kasus tersebut.

Kasus ini terjadi pada Kamis 2 April 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, dimana kasus bermula saat Ta berada sekitar 8 Mil dari pulau terluar Tambelan (di sekitar perairan Tambelan) Kabupaten Bintan mengamankan satu unit kapal KM Harapan Jaya 1 beserta dokumen kapal dari Maman selaku kapten kapal tersebut.

Ta mengatakan kepada Maman dan mengaku-ngaku bahwa dirinya adalah perwakilan Syahbandar dan kapal yang dikemudikan oleh Maman dan ABK lainnya telah memasuki 20 Mil dari pantai pulau terluar Tambelan yang merupakan pelanggaran terhadap kearifan lokal nelayan Kecamatan Tambelan.

Selanjutnya Ta meminta kepada Maman mengarahkan kapal KM Harapan Jaya 1 menuju depan Pelabuhan Tambelan atau Pelabuhan Dekat dengan mengikuti pompong yang dinaiki Ta dan dikawal oleh beberapa pompong.

Kemudian mereka tiba di depan Pelabuhan Dekat dan kapal KM Harapan Jaya 1 berlabuh jangkar di situ. Lalu, Ta pergi berkeliling ke beberapa kampung/desa yang ada di Kecamatan Tambelan dan bertemu dengan terdakwa lain dan beberapa warga yang ditemuinya di perjalanan.

Baca Juga :   Soerya Respationo Kunjungi Kantor Sekretariat PKPI

Ta terus berupaya untuk mengajak dan menggerakkan warga Kecamatan Tambelan untuk beramai-ramai mendatangi pelabuhan Dekat.

“Ayok turun ke kapal cumi, tadi malam kami udah nangkap kapal cumi, ayok ke pelabuhan Dekat,” kata Ta kepada warga yang ditemuinya.

Sesampainya Ta di pelabuhan Dekat, sudah ada banyak orang dan di atas pelantar pelabuhan Dekat tersebut Ta mengatakan kepada khalayak ramai yang ada disitu.

“Ayok cepat-cepat naik ke pompong lihat kapal cumi,” kata Ta lagi.

Selanjutnya, beberapa warga yang sudah ramai tersebut berbondong-bondong naik ke beberapa pompong yang ada di pelabuhan Dekat untuk pergi melihat kapal KM Harapan Jaya 1.

Lalu, bersama-sama dengan warga lainnya, Ta dan lima terdakwa lainnya dengan menggunakan sejumlah pompong juga menuju kapal KM Harapan Jaya 1 yang berlabuh jangkar di depan pelabuhan Dekat tersebut.

Sesampainya diatas kapal KM Harapan Jaya 1, Ta bertemu dengan Maman dan ABK lainnya, kemudian Ta berkata “Ayo… ayo… cepat turun… kapten dan semua ABK bawa barang-barang kalian jangan sampai ada yang tertinggal… naik ke pompong,”.

Mendengar perkataan Ta dan melihat beberapa orang yang sudah menaiki kapal membuat Maman beserta ABK yang lain takut dan mengikuti perintah Ta untuk turun dari kapal. Lalu, Ta beserta Maman dan ABK kapal naik ke pompong dan membawa mereka menuju pelabuhan Dekat.

Ketika Ta dan ABK kapal menuju pelabuhan Dekat, pada saat itu, lima terdakwa lainnya sudah berada di atas kapal KM Harapan Jaya 1, hingga akhirnya terjadi aksi pembakaran yang diduga melibatkan kelima terdakwa.

Akibat aksi pembakaran tersebut, mengakibatkan hancurnya kapal dan tidak dapat digunakan lagi. Sisa kerangka badan kapal yang habis terbakar tersebut telah tenggelam di perairan laut pulau Tambelan di sekitar Tanjung Sadap Desa Kampung Melayu Kecamatan Tambelan Kabupaten Bintan.

Baca Juga :   Wabup Anambas, Kukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih

“Atas perbuatan para terdakwa tersebut telah membuat satu unit kapal KM Harapan Jaya 1 menjadi rusak dan terbakar sehingga tidak dapat digunakan lagi dan mengakibatkan pemilik kapal dan para ABK mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah),” papar JPU.

Dalam dakwaan JPU, para terdakwa didakwa dengan Pasal 187 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana dakwaan kesatu. Pasal 170 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua dan Pasal 406 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Usai pembacaan seluruh isi dakwaan, sidang yang dipimpin majelis hakim Boy Syailendra ini akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan tanggapan (eksepsi) dari terdakwa dan kemudian dilanjutkan pemeriksaan para saksi. Para terdakwa didampingi kuasa hukumnya. (Rindu Sianipar)

Telah dibaca 618 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan