Pekerjaan Pembangunan Quran Center Tahap II, Molor Dari Kontrak

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Pemenang tender Pekerjaan Pembangunan Quran Center Tahap II, PT. Paku Bangun Jaya tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dari waktu pelaksanaan kontrak 160 hari kalender yang telah ditetapkan.

Alhasil, proyek yang dianggarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang melalui APBD Tanjungpinang 2020 senilai Pagu Rp5.652.500.000,00 molor dari waktu.

Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Zul Hidayat mengatakan, keterlambatan pekerjaan diakibatkan faktor cuaca.

“Faktor Cuaca,” tulis Dayat singkat melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (14/01/2020) siang.

Dayat menjelaskan, atas keterlambatan tersebut pihak perusahaan diberi waktu 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan dan dikenai denda.

“Pemberian kesempatan 50 hari kalender melewati tahun anggaran. Denda diberlakukan dari 1 Januari sebesar 1 per mil dari nilai kontrak per hari,” jelas Dayat.

Menurut mantan Kabag Pembangunan Pemko Tanjungpinang ini, sampai saat ini pekerjaan sudah mencapai 95 persen.

Dari pantauan harianmetropolitan.co.id di lokasi pekerjaan yang bersebelahan dengan rumah dinas Walikota dan Walikota Tanjungpinang, para pekerja PT. Paku Bangun Jaya terus menggesa menyelesaikan pekerjaan, seperti drainase, paving blok, dan beberapa item lainnya.

Plang proyek pekerjaan

Untuk diketahui PT. Paku Bangun Jaya  mengajukan harga penawaran tender sebesar Rp4.799.000.000,01 dari hps Rp 5.651.527.378,58. Dengan demikian panitia lelang menetapkan Perusahaan yang beralamat di JL. A. Yani nomor.1 Tanjung Batu Kota Kundur, Kabupaten Karimun ini sebagai pemenang tender atas dasar harga dan kelengkapan berkas. Doni Sianipar.

Telah dibaca 606 kali

Bagikan
Baca Juga :   Polres Karimun Peringati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW Tahun 1445 H

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan