DPRD Anambas Terima Tiga Ranperda

ANAMBAS– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas mengelar paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah, di lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu 31 Maret 2021.

Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Hasnidar, mengatakan, rapat tersebut mengenai tiga ranperda.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, menjelaskan tiga ranperda, yang pertama, merupakan amanat pemerintah nomor 24 tahun 2019. Tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi didaerah.

Memberikan konstribusi peningkatan penambahan masyarakat, penyerapan tenaga lokal, penggunakan sebagian besar sumber daya lokal. Memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik dan peningkatan produk domestik regional bruto.

Kemudian berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, melakukan teknologi dan industri, melaksanakan kegiatan penelitian pengembangan inovasi. Dan bermitra dengan usaha mikro kecil, menegah koperasi atau industri yang menggunakan barang modal, mesin atau peralatan yang diproduksi dalam negeri.

Kedua, ranperda tentang perubahan atas peraturan peraturan nomor 2 tahun 2016 tentang desa. Berdasarkan, sesuai dengan amanat undang – undang dasar 1945, pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi memperhatikan prinsip demokrasi .

Peraturan nomor 2 tahun 2016 tentang desa telah diundangkan semenjak Agustus 2016. Namun dengan dinamika perubahan regulasi ditingkat nasional yang menyebabkan terjadinya perubahan dalam mekanisme ketatanegaraan Republik Indonesia dalam rangka mencapai tujuan desa yang kuat, maju mandiri serta menuju masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.

Ketiga, perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Perangkat daerah merupakan unit organisasi yang melaksanakan rencana pembangunan termasuk didalamnya lebijakan dan program visi dan misi kepala daerah yang terpilih.

Baca Juga :   Bupati Anambas Dukung Pembangunan STAI Paduka

Memiliki cakupan yang luas sehingga akan sulit tercapai jika tidak dilakukan penerjemahan kedalam program – program yang lebih rinci kemudian dapat di operasionalkan selain mengakomodir rencana kinerja kepala daerah terpilih.

Perangkat daerah juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan berbagai layanan yang sudah diamanatkan oleh undang – undang.

Ia mengungkapkan, adapun rencana evaluasi kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Kepulauan Anambas adalah pembentukan perangkat daerah yang berdiri dari Dinas Perpustakaan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Sementara untuk penyesuaian nomenklatur perangkat daerah ada Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Tenaga Kerja Tranmigrasi menjadi Dinas Pelayanan Modal dan Terpadu Satu Pintu.

Poin selanjutnya, Badan keuangan Daerah tipe A menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah tipe A.

“Sehingga perangkat daerah di Kabupaten Kepulauan Anambas mendapatkan usulan menjadi 34, terdiri dari 24 Sekretariat Dinas, Badan dan 10 kecamatan,” kata Haris. (*Roza)

Telah dibaca 494 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan