SK Kapolri, 9 Polsek di Kepri Tidak Bisa Lakukan Penyidikan

(Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. foto/humaspolda)

BATAM – Berdasarkan SK Kapolri, 9 Polsek di daerah Polda Kepri tidak bisa melakukan proses penyidikan, diantaranya, Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, Polsek Teluk Bintan, Polsek Siantan, Polsek Palmatak, Polsek Jemaja, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Polsek Bunguran Timur.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu 31 Maret 2021

Menurut Harry, keputusan ini bertujuan untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Editor: Sar

Telah dibaca 366 kali

Bagikan
Baca Juga :   Pasangan Mesum Diamankan Satpol – PP Asahan Dari Sejumlah Hotel dan Penginapan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan