Putusan Pengadilan, Kacabjari Musnahkan Barang Bukti

ANAMBAS, harianmetropolitan.co.id— Kacabjari Natuna di Tarempa menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana berkekuatan hukum tetap, di depan Kantor Kacabjari Tarempa, Senin 12 April 2021.

Barang bukti mulai dari tahun 2019 sampai 2020 yang dimusnahkan adalah sabu – sabu 20,5 gram, handphone berbagai merk 14 unit, alat hisap sabu (bong) 4 unit, mancis 5 buah, dompet/tas/tempat kaca mata 6 buah, baju/celana/kain, timbangan 2 unit, senjata tajam 1 bilah, pipet kaca 8 buah, sandal 2 pasang.

Flashdisk 1 unit, Atm dan buku tabung 3 buah, kasur dan bantal 3 unit, keranjang 2 unit, gunting 1 unit, carger handphone 1 unit, tali nilon 1 gulung, topi 1 unit, botol kaleng 1 buah. “Dengan total 23 perkara,” kata Roy.

Roy menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindaklanjut dari tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, karna telah diatur dalam pasal 270 KUHAP maupun pasal 30 ayat 1 undang – undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Pemusnahan barang bukti ini penting dilakukan untuk menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti tersebut.

Pemusnahan itu juga dihadiri Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra. Kepala Dinas Kesehatan dan Kapolsek Siantan. (*Roza)

Telah dibaca 609 kali

Bagikan
Baca Juga :   Pria Ini Remas Payudara Ibu Muda Saat Olahraga

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan