Catat, Ini Jenis Izin Dikeluarkan Dinas Perizinan Natuna

(Kantor Dinas Perizinan Kabupaten Natuna. foto/int)

NATUNA, harianmetropolitan.co.id –Sebagian kewenangan perizinan daerah, telah dialihkan ke pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Natuna, Indra Joni, saat dikonfirmasi, Kamis 15 April 2021.

Sejauh ini, Dinas Perizinan Natuna selalu berupaya membantu masyarakat dengan melakukan jemput bola ke kecamatan dan desa, agar masyarakat dapat mengurus izin.

Namun, petugas mengalami kendala, karena lemotnya jaringan internet. Ditambah lagi, pelaku usaha masih ada belum melek gadget (handphone).

Lalu, apa saja jenis-jenis perizinan yang di keluarkan oleh DMPTSP Natuna?.

Sektor kesehatan:
1. Izin puskesmas
2. Surat Izin Kerja Perawat (SIKP)
3. Surat Izin Perekam Medis
4. Surat Izin Kerja Radiografer
5. Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kafarmasian
6. Surat Izin Kerja Fisioterapis
7. Surat Izin Kerja Apoteker
8. Surat Izin Praktik Dokter
9. Surat Izin Praktik Dokter Gigi
10. Surat Izin Praktik Perawat
11. Surat Izin Praktik Perawat Anastesi
12. Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
13. Surat Izin Praktik Bidan
14. Surat Izin Praktik Penata Anestesi
15. Surat Izin Praktik Tenaga Gizi
16. Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
17. Surat Izin Praktik Tenaga Sanitarian
18. Surat Izin Praktik Fisioterapis
19. Surat Izin Praktik Analis Tenaga Laboratorium Medik
20. Surat Izin Praktik Ahli Tekhnologi Laboratorium Medik
21. Surat Izin Praktik Apoteker
22. Izin Optikal
23. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Depot Air Minum
24. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
25. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga.

Sektor pekerjaan umum dan penataan ruang:
1. Izin Mendirikan Bangunan
2. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
3. Izin Penggunaan Sumber Daya Air.

Baca Juga :   Pemerintah Masih Kurang Bayar DBH Migas Natuna tahun 2020

Sektor perumahan dan kawasan permukiman:
1. Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan
2. Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pemukiman
3. Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung.

Sektor ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat:
1. Izin Reklame.

Sektor sosial:
1. Izin Pengumpulan Sumbangan dalam Daerah Kabupaten.

Sektor tenaga kerja:
1. Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
2. Tanda Daftar Bursa Kerja Khusus.

Sektor pertanahan:
1. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
2. Penertiban Izin Membuka Lahan.

Sektor lingkungan hidup:
1. Izin Pendaurulangan Sampah, Pengelolaan Sampah, Pengangkutan Sampah, dan Pemrosesan Sampah oleh Swasta.

Sektor perhubungan:
1. Izin Penyelenggaraan dan Pembangunan Fasilitas Parkir
2. Izin Reklamasi Di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal
3. Izin Insidentil.

Sektor kebudayaan:
1. Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah Kabupaten/Kita dalam Satu Daerah Provinsi.

Sektor pertanian:
1. Izin Usaha Produksi Benih/Bibit Ternak dan Pakan
2. Izin Fasilitas Pemeliharaan Hewan
3. Izin Rumah Sakit Hewan/Pasar Hewan
4. Izin Usaha Rumah Potong Hewan
5. Izin Usaha Pengencer Obat Hewan
6. Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
7. Izin Usaha Budidaya Ternak
8. Izin Pengadaan dan Peredaran Alat dan Mesin Peternakan dan Keswan
9 Izin Pengembangan Alat dan Mesin Peternakan dan Keswan Sesuai Standar
10. Izin Usaha Alat Angkut/Transportasi Produk Peternakan.

Sektor kehutanan:
1. Izin Pengelolaan Taman Hutan Raya Kabupaten.

Sektor perdagangan:

1. Izin Pengelolaan Pasar Rakyat
2. Surat Izin Tempat Usaha
3. Surat Keterangan Penyimpanan Barang
4. Rekomendasi Penerbitan Perdagangan Kayu Antar Pulau Terdaftar.

Sektor perindustrian:
1. Tanda Daftar Industri
2. Izin Depot Air Minum.

(*Sar)

Telah dibaca 533 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan