Polsek Daik dan Kecamatan Lingga Utara Gelar Rakor Antisipasi Covid, Ini yang Dibahas

LINGGA, harianmetropolitan.co.id – Kapolsek Daik Lingga, IPTU Idris, SE.Sy.MH bersama Pemerintah Kecamatan Lingga Utara melaksanakan rapat koordinasi antisipasi dan penanganan Covid-19, di aula serba guna Kantor Camat Lingga Utara, Rabu 18 Mei 2021 kemarin.

Adapun tujuan dari rapat tersebut, guna menindaklanjuti Instruksi Bupati Lingga nomor 2 tahun 2021.

Kapolsek Daik Lingga IPTU Idris, S.E.,Sy.M.H. menyampaikan, berdasarkan Instruksi Bupati Lingga nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan perpanjangan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19 untuk ditingkatkan.

“Dengan cara meningkatkan peran dan fungsi PPKM diwilayah masing – masing Kecamatan maupun Kelurahan dan Desa, dan diminta kepada seluruh masyarakat Kecamatan Lingga Utara khususnya, Kabupaten Lingga pada umumnya, agar tetap menerapkan fungsi tersebut,” urai Kapolsek Lingga.

Ditambah Kapolsek Daik Lingga, berdasarkan bunyi PPKM dari instruksi Bupati Lingga, bahwasanya tempat wisata ditutup untuk sementara waktu, dan menerapkan protokol Kesehatan disetiap tempat-tempat ibadah diwilayah Kelurahan hingga desa.

Kapolsek Daik Lingga Juga menegaskan berdasarkan bunyi Instruksi Bupati Lingga  tentang PPKM. “Masyarakat tidak boleh melaksanakan kegiatan permainan rakyat yang memunculkan kerumunan, dan pesta atau acara pernikahan agar ditunda hingga 31 Mei 2021, serta bagi pelaku usaha makan dan kafe pemberlakuan jam tutup pada pukul 22.00 WIB,” tutur Kapolsek Daik Lingga.

“Acara pernikahan hanya diperbolehkan melaksanakan Do’a selamat dengan membatasi undangan dan tidak dibenarkan melaksanakan acara resepsi hingga pesta, apabila ditemukan adanya kegiatan ataupun pelanggaran prokes akan dilakukan teguran, serta penindakan kepada pelaksana kegiatan,” ungkap IPTU Idris berdasarkan bunyi dalam aturan Instruksi Bupati Lingga No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpanjangan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM).

“Kepada gugus tugas kecamatan dapat mendirikan tempat isolasi kepada pasien yang terpapar Covid-19, memberikan bantuan sembako kepada pasien yang terpapar Covid-19 yang dapat dijadikan salah satu Solusi dalam penanganan penyebaran Covid-19 dan setiap Desa harus mendirikan Posko PPKM dengan terstruktur lengkap dan tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan /mendatangkan masa,” tutup Kapolsek Daik Lingga IPTU Idris, S.E.,Sy.M.H.

Baca Juga :   Yuk Lihat Potret Ketua DMI Lingga, H Armia Tak Pernah Lelah Berbuat Kegiatan Sosial

Sebagaimana diketahui, hadir pada kegiatan tersebut, Camat Lingga Utara, Zulsapri diwakili, Sekretaris Camat (Sekcam), Pardamen Harahap,  Kapolsek Daik Lingga IPTU Idris, SE.Sy.MH , Wakapolsek Daik Lingga IPDA Junaidi, S.H. , Ketua Gugus Tugas Covid – 19 Kecamatan Lingga Utara, Zulkifli, Kapolpos  Pancur Brigadir HAIRI, BABINSA Pancur Sahala Taurolum B , Kepala UPT Puskesmas Pancur, H Burhanudin , Kepala Desa Se- Kecamatan LingganUtara, Ketua BPD Se- Kecamatan Lingga Utara dan Linmas Se- Kecamatan Lingga Utara. (Hendra)

Telah dibaca 269 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan