Pembunuhan Wartawan Lassernews.Today.com Harus Diusut Tuntas

JAKARTA, harianmetropolitan.co.id– Pasca penembakan yang dilakukan orang tak dikenal (OTK) terhadap pemimpin redaksi Lassernews.today.com, Mara Salem Harahap, Jumat 18 Juni 2021 malam, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, bersedih dan prihatin.

Firdaus lantas menemui Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani, Ahad 20 Juni 2021, untuk memohon secara politik, mendesak pemerintah dalam hal ini kepolisian agar menuntaskan penyelidikan dan penyidikan kasus penembakan terhadap Mara Salem Harahap (42).

“Penembakan ini bukan semata-mata kejahatan biasa, tetapi perbuatan keji yang berdampak luas terhadap perkembangan demokrasi,” katanya.

Sementara itu, Muzani sepakat dengan sikap Firdaus bahwa kepolisian harus segera menyelesaikan secara tuntas penanganan kasus penembakan Marsal. “Tidak ada alasan lagi kasus penembakan orang harus diusut,” katanya.

Hal senda juga pernah disampaikan Ketua Dewan Pers Mohammad NUH, pada Sabtu 19 Juni 2021 lalu. “Kabar duka kembali mewarnai kehidupan pers Indonesia,” katanya. Ia mendesak aparat kepolisian segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan.

NUH menghimbau agar segenap komunitas pers Sumatera Utara memperhatikan masalah pembunuhan Marsal dan secara proporsional membantu aparat kepolisian untuk mencari bukti-bukti dan mengungkap fakta.

Kasus penembakan Marsal pekan ini bukan satu-satunya. Sebelumnya terjadi beberapa kali penyerangan terhadap awak media di Sumatera.

Menurut catatan, pada 29 Mei 2021 terjadi kasus pembakaran rumah Abdul Kohar Lubis wartawan Linktoday.com di Kota Pematang Siantar.

Kemudian 31 Mei, mobil jurnalis Metro TV Pujianto dibakar oleh orang yang tidak dikenal di Sergai. Kemudian 13 Juni 2021, rumah orangtua wartawan di Binjai juga dibakar oleh orang tidak dikenal.

Baca Juga :   Meninggal Terpapar Covid-19, Tuan S Dimakamkan di TPU Senubing

Dalam surat pernyataan Dewan Pers, 19 Juni 2021, dijelaskan, semua pihak yang merasa dirugikan pers agar menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999, dan Peraturan Dewan Pers.

Sementara itu Dewan Pers juga meminta segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengutamakan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas sebagai wartawan. (***)

Telah dibaca 190 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan