Buat Ijazah hingga KTP Palsu, Komplotan Ini Raup Rp 86 Juta

JATIM, harianmetropolitan.co.id – Aksi komplotan pembuat ijazah hingga KTP palsu di Kota Surabaya berhasil dibongkar oleh aparat Polda Jatim.

Sejak beraksi pada akhir 2019, para pelaku berhasil mendapatkan untung hingga Rp 86 juta.

Tarif dari jasa pembuatan dokumen palsu bermacam-macam, tergantung keperluan pemesan dan tingkat pendidikan yang diinginkan.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy memerinci, pelaku memasang tarif Rp 500.000 untuk ijazah SD, Rp 700.000 untuk ijazah SMP, Rp 800.000 untuk ijazah SMA atau SMK, Rp 2 juta untuk ijazah Strata 1, dan Rp 2,5 juta untuk ijazah S2.

Sedangkan dokumen lain seperti kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, hingga sertifikat lainnya dipatok hingga Rp 500.000. “KTP Rp 300.000, KK (Kartu Keluarga) Rp 300.000, akta kelahiran Rp 250.000, dan sertifikat pelatihan satpam Rp 500.000,” ujar Zulham, Selasa 22 Juni 2021 yang dilansir dari Kompas.com.

Sengaja tawarkan jasa

Zulham mengatakan pelaku sengaja menawarkan jasa kepada orang-orang yang ingin melamar pekerjaan namun tidak memenuhi persyaratan.

“Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku. Tersangka (BP dan MW) berperan aktif mencetak ijazah palsu,” tuturnya.

Tersangka mengunggah kontak dalam iklan jasa di Facebook. Dari situ, tersangka mendapatkan pembeli.

“Dari hal itu, serangkaian kegiatan patroli siber dan penyelidikan dan akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka BP dan MW,” cetus dia.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dua tersangka adalah MW (32), warga Bangkalan, dan BP (26), warga Surabaya.

Mereka memang menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui media sosial seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook.

Baca Juga :   Polres Serahkan Tersangka dan BB Sabu Asal Malaysia Kejari Karimun

“Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata Gatot di Surabaya, Selasa 22 Juni 2021.

Para pelaku berdalih bahwa aksi tersebut hanya untuk membantu warga yang membutuhkan dokumen. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Sar

Telah dibaca 289 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan