KKP Bekuk Kapal Ilegal Fishing Asal Filipina dan Malaysia

JAKARTA, harianmetropolitan.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali membekuk kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina di ZEEI Laut Sulawesi, di Perairan Selat Malaka.

“Kapal itu baru bisa ditangkap Kapal Pengawas Perikanan KKP kurun waktu dua hari,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar dalam siaran pers, Jumat 25 Juni 2021.

Antam menyebut, untuk mengelabui aparat, kapal ilegal asal Malaysia bahkan menjatuhkan barang bukti ke laut.

Antam menuturkan, bahwa kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia KM. SLFA 5269 diringkus oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 03 saat tengah mencuri ikan di kawasan landas kontinen Perairan Indonesia di Selat Malaka, pada Selasa 22 Juni 2021.

Sedangkan Kapal FB.ca YAYA – 3 berbendera Filipina ditangkap oleh KP. Orca 04 saat melakukan illegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi, pada Kamis 24 Juni 2021.

“Sempat terjadi kejar-kejaran selama hampir satu jam terhadap KM. SLFA 5269 yang berusaha kabur, namun aparat kami berhasil mengamankan,” ungkap Antam.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa penangkapan KM. SLFA 5269 ini cukup menantang dan berbahaya. Kali ini pelaku berusaha menghilangkan barang bukti pada saat dilakukan pengejaran oleh aparat.

“Mereka ini cerdik. Diduga dari empat buah jaring yang mereka gunakan sebagai alat tangkap, tiga di antaranya dijatuhkan ke laut pada saat kami kejar,” terangnya.

Ipunk menjelaskan bahwa selain untuk menghilangkan barang bukti, aksi ini sengaja dilakukan oleh mereka untuk menghentikan pengejaran yang dilakukan aparat. Menurut Ipunk, tidak sedikit kasus di mana propeler kapal pengawas terlilit oleh jaring yang sengaja dijatuhkan oleh para pelaku pada saat pengejaran.

Baca Juga :   Disdukcapil Anambas, Targetkan Seluruh Anak Dapat KIA

“Aparat kami telah terlatih dalam menghadapi beragam modus operandi yang dilakukan pelaku,” tegas Ipunk.

Lebih lanjut Ipunk menjelaskan bahwa dari KM. SLFA 5269 berhasil diamankan empat orang awak kapal terdiri dari dua orang WN Malaysia dan dua orang WN Indonesia. Sedangkan dari FB.ca Yaya-3 diamankan lima orang awak kapal yang seluruhnya WN Filipina.

“Para pelaku saat ini sedang kami mintai keterangan di Pangkalan PSDKP Batam dan Bitung,” pungkas Ipunk.

Dengan penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 119 kapal selama 2021, terdiri dari 78 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 41 kapal ikan asing yang mencuri ikan, terdiri dari 12 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam. Selain gigih memberantas illegal fishing, KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.

Editor: Sar

Telah dibaca 430 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan