PPKM Mikro, Sejumlah Ruas Jalan di Natuna Dilakukan Penyekatan

(Ruas Jalan Pantai Piwang, Ranai, salah satu ruas jalan yang dilakukan penyekatan. foto-Sar) 

NATUNA, harianmetropolitan.co.id – Sejumlah ruas jalan di Natuna dilakukan penyekatan yakni, di simpang tiga Pantai Piwang dan di Pelabuhan Penagi.

“Hal ini menindaklanjuti instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro,” ujar Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian,  melalui Kasupsipenmas Sihumas Polres Natuna, Aipda David Arviad, saat dikonfirmasi, Jumat 9 Juli 2021.

Baca:https://harianmetropolitan.co.id/2021/07/09/positif-covid-19-kt-meninggal-dunia/

David mengatakan, penyekatan yang dilakukan dengan cara humanis, mengedepankan edukasi kepada  pengendara bermotor, tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19.

Ruas jalan Pantai Piwang dipilih karena tempat tersebut merupakan simbol masyarakat beraktivitas dan berkumpul. Sementara, untuk di Pelabuhan Penagi, dilakukan pengetatan pengecekan keluar masuk orang dan barang, karena di Penagih merupakan sektor esensial.

Baca Juga :  Breakingnews, Warga Digegerkan Penemuan Mayat di Hotel Tren Central Natuna

“Tapi, yang membawa sembako tidak boleh dilarang, karena itu kebutuhan pokok masyarakat,” jelasnya.

Ia menuturkan, disimpang pasar juga dilakukan pengetatan, dan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang ingin kepasar agar tetap mematuhi protokol kesehatan, dan sudah ia lakukan bersama jajaran TNI dan pemerintah daerah.

Baca:https://harianmetropolitan.co.id/2021/07/09/bupati-natuna-pastikan-stock-obat-obatan-dan-oksigen-di-rsud-aman/

Kabupaten Natuna menjadi daerah yang terkena aturan PPKM Mikro di Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021. (*Sar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan