Satgas Penanganan Covid-19 Lingga Utara Keluarkan Edaran

(Foto: Kasitrantib Kecamatan Lingga Utara, Maskur) 

LINGGA, harianmetropolitan.co.id – Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Lingga Utara mengeluarkan himbauan Covid-19 di Kelurahan Pancur.

“Mengingat kondisi Covid-19 di Kelurahan Pancur terus melonjak jadi kita keluarkan himbauan,” kata Kasitrantib Kecamatan Lingga Utara, Maskur, Senin 12 Juli 2021.

Adapun poin-poin himbauan edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Kecamatan Lingga Utara yakni setiap orang wajib menggunakan masker saat masuk ke Kelurahan Pancur.

Lebih Lanjut, kata Maskur, pembatasan lokasi pertokoan wajib menyediakan cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, dan setiap pertokoan, kedai kelontong, toko baju, kedai kopi, di batasi jam kegiatan dari pukul 06.00 hingga 14.00 WIB, dan setiap hotel, serta penginapan dilarang menerima tamu.

“Himbauan ini berlaku 13 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang tidak di tentukan,” jelas Maskur.

Maskur menambahkan, himbauan ini bertujuan agar meminimalisir kerumunan dan interaksi antar warga di Kelurahan Pancur, yang memang sangat padat dan juga Pancur selama ini menjadi pusat perbelanjaan warga di Lingga Utara.

“Perlu ditegaskan lagi, aturan yang dibuat ini, telah melalui berbagai petimbangan maupun aspek lokal budaya di Pancur, dan melibatkan uspika terkait serta TNI dan Polri, serta pelaksanaannya akan di laporkan ke-Satgas Kabupaten Lingga,” ungkap Maskur.(HN)

Telah dibaca 644 kali

Bagikan
Baca Juga :   Harga Karet di Natuna Capai Harga Rp10 Ribu

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan