Pedagang Langgar PPKM Mikro Bakal Dikenakan Sanksi

(Petugas menertibkan para pedagang di Ranai Kota yang masih berjualan di atas pukul 20:00 wib. foto-Herry)

NATUNA, harianmetropolitan.co.id– Petugas Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI-Polri di Kabupaten Natuna, menggelar operasi Yustisi penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro, di wilayah Ranai Kota dan sekitarnya, kemarin  malam.

Petugas menertibkan para pedagang yang masih berjualan dan melayani pembeli diatas ketentuan PPKM Mikro yakni pukul 20:00 wib.

Pada harianmetropolitan, Kasi Operasional Dan Pengendalian Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Natuna, Wan Hari Sanjaya, mengatakan, pihaknya meminta agar pedagang tidak mengakali petugas dengan cara berpura-pura tutup.

“Kami sudah kasih peringatan kedua, jika masih melanggar, akan diberikan peringatan ketiga, dan nanti akan diberikan sanksi,” katanya, Jumat 15 Juli 2021.

Dari hasil operasi Yustisi, petugas berhasil menerbitkan tujuh pedagang yang melanggar aturan PPKM Mikro. “Saya harap, tidak ada lagi pedagang yang melanggar,” ucapnya.

Aturan PPKM Mikro ini berlaku di Kabupaten Natuna hingga 20 Juli mendatang. Penerapan aturan ini guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Natuna. (*Herry)

Telah dibaca 387 kali

Bagikan
Baca Juga :   Hari Bhayangkara Ke 75, KaPolpos Pancur Adakan Vaksinasi Masal Besok

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan