Buruknya Sistim Drainase Kabupaten Natuna

(Banjir di RT.002/RW.005, Kelurahan Batu Hitam, Selasa 23 Juni 2020 lalu, akibat curah hujan tinggi dan buruknya sistim drainase. Sebanyak 15 rumah terendam dengan ketinggian air mencapai 1 meter. foto-Zam)

NATUNA, harianmetropolitan.co.id– Bupati Kabupaten Natuna, Wan Siswandi dan Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, harus segera mengevaluasi sejumlah proyek drainase di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), sebab banyak drainase tidak jelas azas manfaatnya, terkesan mubazir.

Dinas PUPR Kabupaten Natuna sebenarnya sudah memiliki rencana induk sistim drainase. Namun, rencana induk ini tidak dipakai sebagaimana mestinya. Padahal, rencana induk sistim drainase merupakan perencanaan dasar bersifat menyeluruh dan terarah pada daerah, mencakup perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sesuai rencana umum tata ruang. Tujuannya, menciptakan lingkungan permukiman sehat dan bebas genangan, serta meningkatkan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian air.

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 12 tahun 2014 tentang penyelenggaraan sistim drainase perkotaan, Dinas PUPR memiliki kewenangan membangun saluran induk (primer) dan saluran sekunder dengan lebar 1 hingga 2 meter. Sementara untuk saluran tersier, merupakan kewenangan Dinas Perkim dengan lebar 50 cm hingga 80 cm.

Faktanya, Dinas Pekerjaan Umum Natuna banyak menganggarkan proyek PL pembangunan drainase dibawah Rp200 juta. Padahal, nomimal anggaran seperti itu bukan lagi “level” Dinas Pekerjaan Umum, karena membangun saluran primer dan sekunder butuh biaya besar.

Lantas, mengapa Dinas PUPR Natuna banyak proyek PL pembangunan drainase? Akibatnya, beberapa proyek drainase hanya jadi tempat nyamuk bertelur, karena tidak jelas kemana saluran pembuangan airnya. Tidak sulit menemui proyek seperti itu di wilayah Kelurahan Ranai Kota, Bandarsyah, Batu Hitam, Sungai Ulu dan Ranai Darat. Bahkan, di jalan utama Kabupaten Natuna, saluran drainasenya tidak sampai 1 meter. Pembangunan tanpa konsep seperti ini hanya akan menimbulkan “keruwetan” dikemudian hari.

Baca Juga :   Kebijakan "Sesat", Kadis Perikanan Kabupaten Natuna?

Kepala Bidang Kawasan Pemukiman di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Natuna, Suratmojo alias Jojo, saat diwawancarai wartawan harianmetropolitan di ruang kerjanya, Rabu 21 Juli 2021, terkait hal itu tidak membantahnya. Ia mengakui, sejumlah proyek drainase tidak memiliki rencana induk sistim drainase, padahal sudah ada rencana induknya. Untuk itu ia berharap, semua pihak dapat mengacu pada regulasi dan tidak hanya mengejar volume melainkan azas manfaatnya.

Jojo juga menerangkan, idealnya, pihaknya membangun saluran tersier melalui proyek PL  dan Dinas PU membangun saluran sekunder dan primer, melalui mekanisme lelang, supaya saluran drainase Dinas PU dan Perkim tidak sama besarnya. “Jujur, seharusnya PU membangun saluran primer dan sekunder, sehingga air tidak mampet karena salurannya kecil,” ucapnya.

Setelah masa PPKM berlalu, Bupati Kabupaten Natuna, Wan Siswandi, memiliki program pemulihan ekonomi, salah satunya merealisasikan proyek proyek padat karya (PL). Persoalan drainase harus jadi atensi bagi Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, jika ingin melihat drainase kota yang baik. (*Rian)

Telah dibaca 826 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan