Mantan Bupati Natuna Kembalikan Denda Rp200 Juta

NATUNA, harianmetropolitan.co.id – Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah mengembalikan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan atas kasus korupsi pengadaan lahan fasilitas umum Kabupaten Natuna pada tahun 2011.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Imam M.S. Sidabutar mengatakan, bahwa denda tersebut diserahkan pihak keluarga Raja Amirullah.

“Terpidana Raja Amirullah tidak bisa menyerahkan pengembalian karena masih menjalani hukuman di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ungkap Imam saat konferensi pers, di Kantor Kajari Natuna, Selasa 3 Agustus 2021.

Imam mengucapkan terimakasih kepada keluarga terpidana Raja Amirullah yang telah memenuhi kewajibannya membayar denda subsider.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kajari Natuna, Jhon Simbolon, mengatakan, kasus korupsi mantan Bupati Natuna ini sudah bergulir sejak lama.

Akibat penolakan terhadap putusan-putusan yang ada membuat hukuman pidana Raja bertambah sampai akhirnya menjadi 5 tahun awalnya hanya 2 tahun.

Dilansir dari batamnews.co.id, semula di PN Tanjungpinang ia divonis 2 tahun penjara 17 Juni 2015, vonis itu lebih rendah dari tuntutan selama 3 tahun penjara. Setelah itu Raja tidak terima dan melakukan banding. Malahan banding bukan mengurangi vonisnya tetapi naik menjadi 3 tahun.

Ia kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA justru memutuskan 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan Kurungan untuk Raja.

Mantan Bupati Natuna Raja Amirullah ditetapkan polisi sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Asmiyadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Bahtiar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Ketiganya terlibat dalam korupsi pelaksanaan ganti rugi lahan sebesar Rp 2 miliar dari APBD Natuna tahun anggaran 2010. Proses pembebasan tanpa membentuk Panitia Pembebasan Lahan.

Pengadaan ganti rugi lahan untuk fasum dan fasos tersebut hanya berdasarkan Surat Keputusan Plt Bupati Natuna. Sehingga dari hasil perhitungan luas lahan dengan total pembayaran terdapat kerugian negara senilai Rp 360 juta.(*Sar)

Baca Juga :   Panglima TNI dan Kapolri, Tinjau Vaksinasi Prajurit

Telah dibaca 501 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan