Polsek Bukit Bestari Ringkus Empat Tersangka Kasus Perampasan

TANJUNGPINANG, harianmetropolitan.co.id – Jajaran Polsek Bukit Bestari berhasil meringkus empat orang pelaku kasus perampasan. Keempat pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni masing-masing berinisial Am, An, Jm dan Ds.

Sedangkan korban kasus pemerasan ini berinisial Ha. Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) kasus ini di Melayu Square Tanjung Cahaya Tepi Laut, Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Kapolsek Bukit Bestari, AKP Anak Agung Made Winarta mengatakan bahwa kronologis kasus ini berawal pada saat keempat pelaku datang ke TKP untuk menagih janji korban di kos-kosan Perumahan Indo Dragon Sei Jang Kota Tanjungpinang.

Akan tetapi, pada saat di TKP, korban tidak mengakui, bahwa memiliki janji untuk memberikan uang kepada tersangka.

“Karena menurut tersangka, korban pernah berhubungan badan dengan pelaku berinisial Am dan berjanji akan dibayar,” kata Agung kepada wartawan saat ditemui di Mapolsek Bukit Bestari, Selasa10 Agustus 2021.

Dikatakan Agung, karena korban merasa tidak pernah berhubungan badan dan tidak ada memiliki janji untuk membayar pelaku. “Keempat pelaku langsung mengambil tas korban yang isinya ada dua unit handphone,” terang Agung.

Selain itu, keempat tersangka juga mengancam korban dengan gunting jika tidak memberikan uang senilai Rp 2 juta. Selain itu, tersangka juga sempat mengancam korban akan menyebarkan rekaman video saat tersangka dan korban berhubungan badan.

“Sehingga tas korban diambil dan dua unit  handphone Xiomi dan Oppo dijual pelaku ke Batam,”jelasnya.

Selanjutnya akibat kejadian itu korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bukit Bestari. Hingga akhirnya, keempat tersangka berhasil diringkus dan saat ini telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Bukit Bestari.

Saat diinterogasi, ternyata video rekaman hubungan badan antara pelaku dengan korban ternyata tidak ada dan pelaku melontarkan hal ini ke korban hanya berpura-pura yang bertujuan untuk menakut-nakuti korban saja.

Agung menambahkan, atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 362 dan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 sampai 5 tahun penjara. (* Doni Sianipar).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version