Satnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Pemilik Narkoba

TANJUNGPINANG, harianmetropolitan.co.id– Polres Tanjungpinang mendapat informasi dari laporan masyarakat terkait kepemilikan narkotika jenis sabu pada seorang pemuda di Jalan WR Supratman, akhir Agustus lalu.

Berdasarkan informasi tersebut, kepolisian melakukan penelusuran melalui Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang. Hasilnya, kepolisian langsung menangkap tersangka yang diketahui berinisial JH.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, Kamis 2 September 2021.

Ia mengatakan bersama saksi warga setempat yang ada di lokasi, polisi telah dilakukan penggeledahan terhadap (JH).

“Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan 1 (satu) buah kotak rokok warna abu – abu di saku Jaket sebelah kanan yang dikenakan saat itu yang berisikan 2 (dua) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, kemudian di saku celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu yang diakui adalah miliknya. Total berat bersih 3 (tiga) paket diduga Narkotika jenis sabu tersebut adalah 0,53 gram,” terang Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang

Anggota Satresnarkoba juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Megapro warna Hitam milik (JH).

Selanjutnya (JH) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (*Doni Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version