Kasus Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai

ANAMBAS, harianmetropolitan.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa telah dilaksanakan kegiatan tahap 2 perkara penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook atas nama tersangka berinisial H  dengan berdasarkan surat P-21 yang menyatakan bahwa berkas perkara hasil penyidikan sudah lengkap.

“Ini merupakan upaya perdamaian karena terpenuhinya syarat-syarat pada Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, Senin 13 September 2021.

Bahwa Keadilan Restoratif yang sering dikenal dengan istilah Restorative Justice (RJ) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Roy juga menjelaskan, pihak Jaksa sebagai fasilitator RJ menawarkan upaya Perdamaian pada hari Senin tanggal 13 September 2021 pukul 10.00 wib dan tanggapan pihak korban dan pihak tersangka setuju untuk melakukan upaya perdamaian.

Sementara tahapan berikutnya, proses perdamaian dengan memberikan kesempatan pihak korban untuk menyampaikan tuntutan kepada pihak tersangka dan akhirnya para pihak menuangkan hasil proses perdamaian dalam bentuk surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh semua pihak yang hadir.

“Pelaksanaan perdamaian yaitu pihak tersangka meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta siap mewujudkan tuntutan pihak Korban,” ucap Roy Huffington Harahap.

Kegitan tersebut dihadiri oleh Fasilitator yaitu Kacabjari Natuna di Tarempa, Tersangka H, pendamping Tersangka Zamiri, Korban AH, pendamping Korban Lionardo,Tokoh masyarakat dan Lurah Tarempa. (*Roza)

Telah dibaca 448 kali

Bagikan
Baca Juga :   Putusan Janggal, Pengadilan Negeri Jambi?

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan