Tradisi Pencemaran Limbah Minyak di Laut Bintan

KEPRI – Tumpahan limbah minyak (sludge oil) hitam di perairan Bintan, terus terjadi. Setiap tahun, terutama saat musim angin utara, persoalan ini selalu muncul, dan sudah terjadi selama puluhan tahun.

Dampaknya pun cukup luas. Tidak saja dapat merusak ekosistim laut, imbasnya juga berdampak pada nelayan, bahkan mencemari perairan dan sepanjang pantai di kawasan objek wisata domestik maupun internasional.

Limbah minyak hitam, yang saat terbawa arus ke tepian, akan terlihat di sepanjang pantai dan sangat kotor menghitam. Kondisi ini kerap ditemukan di kawasan objek wisata Lagoi, dan kawasan wisata domestik, seperti pantai Sakera dan Trikora.

Berdasarkan hasil pemetaan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan, pencemaran limbah minyak hitam, dibagi dalam 4 zona. Antara lain, Zona 1 berada di Pantai Lagoi, dengan pencemaran pantai sepanjang 42, 36 km (lihat table). Zona 2 Pantai Sakera sepanjang 18,9 km, Zona 3 Pantai Berakit 13,22 km, dan Zona 4 Pantai Trikora sepanjang 27,64 km.

Berikut penelusuran Tim In House Training Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan yang digelar oleh Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan (LPKW) UPN ‘Veteran’ Yogyakarta bekerjasama dengan Kedutaan Besar (Kedubes) AS, terkait pencemaran limbah minyak hitam di perairan Bintan serta dampak dan penanggulangannya.

Grafik: Wilayah Terdampak Minyak (Sludge Oil) di Perairan Kabupaten Bintan (sumber: DLH Bintan)

Kepala DLH Bintan, Aprizal Bahar SE melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan B3, Asri membenarkan hal itu. Menurutnya, limbah minyak hitam ini sudah kerap mencemari perairan laut Bintan, yang terjadi setiap tahun, pada musim angin utara.

“Pencemaran limbah minyak hitam ini setiap tahun selalu terjadi, yang datang pada musim angin utara. Kondisi ini juga sudah berlangsung lama, puluhan tahun, kita (DLH Bintan) punya rekap datanya,” jelas Asri di Kantor DLH Bintan, Selasa (28/09/2021). Namun, menyoal limbah muncul di musim utara, ia tak bisa menjelaskan, karena harus melalui penelitian mendalam.

Berdasarkan data yang dihimpun DLH Bintan, tumpahan minyak hitam ini, ternyata sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu. Sejak tahun 2010 lalu, hingga sekarang DLH Bintan sudah melakukan pengumpulan data maupun langkah penanganan.

Adapun lokasi terdampak dari tahun ke tahun tidak menetap di satu titik saja. Misalnya, di tahun 2010, pencemaran ditemukan di sekitar pantai Trikora, Kec. Gunung Kijang. Sedangkan di tahun 2011, di tiga titik lokasi yakni dua titik di pantai kawasan wisata Lagoi dan di perairan Tanjung Talok, Desa Teluk Sasah, Kec. Seri Kuala Lobam.

Tahun 2012, di pantai Berakit, Kec.Teluk Sebong. Tahun 2013, di dua titik yakni di pantai Desa Berakit Kec.Teluk Sebong dan di perairan pantai utara dan timur pulau Bintan. Tahun 2014 nihil. Tahun 2015 ditemukan di lima titik yang lokasinya masih berada di sekitar perairan pantai Lagoi.

“Satu kejadian terjadi sekitar bulan Januari 2015, yakni akibat tabrakan Kapal Al YArmouk dengan KM.Sinar Kapuas berbendera Singapura,” katanya.

Tahun 2016, nihil. Tahun 2017, di perairan pantai Lagoi Bay, Bintan Lagoon , Laguna Bintan Resort, Nirwana Garden. Tahun 2018, di sepanjang pantai Lagoi. Tahun 2019, di 11 titik di berbagai lokasi. Tahun 2020 di tujuh titik di berbagai lokasi.

Baca Juga :   Ketua Bawaslu Bintan Kunjungi Makodim 0315/Bintan

Sinergitas Tanggulangi Limbah Minyak Hitam

Penampakan limbah minyak hitam di salah satu pantai di kawasan wiata (foto: dok DLH Bintan)

Berbagai upaya dan langkah telah dilakukan pemerintah daerah maupun pusat dalam menanggulangi pencemaran limbah minyak di wilayah perairan Provinsi Kepri khususnya Kabupaten Bintan. Pasalnya, permasalahan ini menimbulkan kerugian pada sektor perikanan, pantai wisata, dan jasa. Dimana, kerugian ini menyangkut hajat hidup masyarakat.

“Saat kejadian ini terjadi, kita langsung bekerja sama dengan DLH dan Kehutanan Kepri menangani limbah minyak hitam ini,” kata Kepala DLH Bintan, Aprizal Bahar SE melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan B3, Asri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/9/2021).

Dijelaskan, aksi penanggulangan sudah dilakukan mulai dari aksi pembersihan pantai sampai dengan pengumpulan gumpalan minyak limbah padat ke drum yang disiapkan. Lalu, limbah ini diangkut ke lokasi pengumpulan limbah B3 di Batam.
Asri mengatakan, persoalan ini juga sudah disampaikan DLH Bintan ke pemerintah provinsi maupun pusat. Saat ini, setelah upaya penanggulan dilakukan, pihaknya juga menunggu upaya dari pemerintah pusat, apalagi permasalahan limbah ini berskala internasional.

Ia sangat menyanyangkan terjadinya pencemaran limbah ini. Ia berharap adanya langkah konkret dari pemerintah pusat atau kementerian terkait, dalam upaya mencari jalan keluar permasalahan tersebut.
Meski demikian, dari informasi yang diterima pihaknya, lanjut Asri, sejumlah langkah tengah diambil masing-masing instansi/lembaga terkait untuk penanganan sumber limbah. “Kami terus melaporkan kejadian tersebut ke pusat, sebab kita khawatir dampaknya kian meluas,” kata Asri.

Pemkab Bintan, sambung Asri, memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani permasalahan itu karena menyangkut perairan internasional yang berbatasan antar negara.

“Kewenangan kami terbatas, tapi kami melakukan pendataan, penanggulangan serta melaporkannya kepada pihak terkait. Untuk pencegahan dan penindakannya membutuhkan keterlibatan pusat karena menyangkut perairan internasional,” jelasnya.

Sementara itu, sejumlah langkah dan upaya menanggulangi kejadian ini, salah satunya dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melalui Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan.

“Permasalahan tumpahan minyak di Kepri ketika musim utara telah berlangsung sejak puluhan tahun, dan sumber pencemarnya masih belum diketahui,” kata Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Nani Hendiarti beberapa waktu lalu dalam sebuah Webinar, sebagaimana yang dikutip dari laman www.maritim.go.id.

Dikatakan Nani Hendiarti, lokasi sebaran tumpahan minyak (unknown sources) ini mencapai Batam dan Bintan. Kemenko Marves telah melakukan koordinasi serta sinergitas untuk melakukan pengendalian kejadian ini.

Telah ada kerja sama antar tiga negara yang berada di daerah berkaitan yaitu Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Selain itu, telah difasilitasi penyediaan data terkait kapal-kapal yang melintas untuk mengetahui sumber pencemarnya. Untuk mendorong operasi laut dan darat, maka telah dibentuk Tim Oil Spill Daerah Kepulauan Riau yang berdiri pada tahun 2018.

Baca Juga :   Bersama Sejumlah FKPD, Bupati Bintan Tinjau Kesiapan TPS

“Indonesia telah memiliki komitmen yang besar untuk perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam ini secara berkelanjutan. Kita telah memiliki undang-undang yang banyak dalam mengatur pengelolaan ini,” dijelaskan oleh Dr. Rasio Ridho dari Dirjen Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Strategi penegakan hukum dalam pencemaran dan perusakan ekosistem laut terbagi menjadi tiga yaitu kolaborasi antar kementerian dan lembaga, multi instrumen penegakan hukum, serta dukungan sains dan teknologi.

Sampan nelayan yang juga terkena dampak limbah minyak (foto: dok DLH Bintan)

“Berkaitan dengan hal ini adalah tanggung jawab mutlak. Minyak ini termasuk limbah B3 yang memiliki dampak besar bagi lingkungan yang telah diatur pada Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009. Sehingga akan lebih mudah bagi kita untuk menegakkan hukumnya jika kita dapat mengetahui sumber tumpahan minyak tersebut,” tambahnya.

KLHK juga telah melakukan izin pengolahan limbah hasil dari kegiatan tank cleaning yang dijelaskan oleh Ir. Ahmad Gunawan, Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3. Kegiatan tank cleaning ini dinamis dan mobile. Dimana telah dibuat rancangan persyaratan perizinan bagi pemilik kapal untuk dapat melakukan tindakan tank cleaning agar pengelolaan limbahnya tidak akan mencemari ekosistem laut.

Dimana laporan rencana kegiatan tank cleaning ini meliputi, perkiraan jumlah dan jenis limbah B3 yang akan dibersihkan serta rencana pengelolaan limbah B3 berkelanjutan. Dijelaskan oleh Ir. Ahmad, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Kementerian Perhubungan bahwa telah ada Port State Control untuk dapat melakukan pengawasan serta pengamanan kapal asing di pelabuhan.

Di dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, bahwa dalam keadaan tertentu dapat dilakukan pengecekan terhadap kapal yang melintas. Melalui pengecekan ini dapat menjadi cara untuk mengetahui sumber dari tumpahan minyak yang terjadi.
Webinar ini juga membahas mengenai teknis dalam pengelolaan limbah minyak yang selama ini terjadi di Kepri.

“Saat ini kita harus tetap optimis berkoordinasi dalam pengendalian tumpahan minyak dari unknown sources ini akan membuahkan hasil dengan data yang canggih, operasi laut, pengecekan kapal di pelabuhan-pelabuhan, serta kerja sama dengan pihak terkait termasuk dengan negara ASEAN dan negara lain di dunia.
Kita juga perlu melakukan sosialisasi kepada kapten dan agen kapal agar menyerahkan limbah minyaknya ke pengelola yang berizin,” ungkap Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan, Kus Prisetiahadi.

“Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga terkait harus selalu dijaga dan ditingkatkan dengan harapan melalui webinar sosialisasi ini kita dapat bekerjasama dan terdapat tindak lanjut dalam pengendalian tumpahan minyak di Kepri ini, serta tumbuhnya kesadaran kapten kapal dan agen kapal untuk mengelola limbahnya ke pengelola yang berizin dari KLHK,” kata Nani Hendiarti.

Dampak Pencemaran Limbah Minyak

Data perkiraan kerugian pihak resort di kawasan wisata Lagoi, Bintan (sumber: DLH Bintan)

Sejumlah tempat pantai di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada beberapa bulan yang lalu berwarna hitam akibat tercemar limbah minyak. Pantai tersebut merupakan objek wisata andalan masyarakat setempat.

Baca Juga :   Antisipasi Kenaikan Angka Inflasi Dampak Naik BBM, Pemkab Bintan Siapkan Alokasi 2,3 Milyar

Berdasarkan data yang diperoleh DLH Bintan, kerugian yang dialami pihak resort diperkirakan sebesar Rp 2,3 miliar. Yang terdiri dari, Resort Nirwana Gardens dengan nilai kerugian Rp 440 juta, Banyan Tree Rp 401 juta, Ria Bintan Rp 19 juta, Bintan Lagoon Rp 868 juta, Club Med Rp 447 juta, dan PT.BRC sebesar Rp 176 juta (lebih jelasnya lihat tabel).

Pencemaran limbah juga berdampak pada nelayan saat melaut. Informasi yang dikumpulkan awak media, bahwa adanya limbah dimaksud terjadi di sekitar perairan hingga sepanjang pantai di kawasan Kelurahan Kawal, Desa Teluk Bintan, Malang Rapat, Berakit, dan daerah Senggiling, ditemukan minyak hitam yang mencair dan pekat.

Selain itu, minyak hitam yang berada di pinggir pantai tidak hanya mencemari kawasan objek wisata tapi sampai merambah ke area tangkapan ikan. Terlebih lagi, puluhan perahu dan pompong bagian bawahnya ikut kotor karena limbah minyak lengket di jaring ikan dan bubuh kepiting.

Berkenaan dengan hal tersebut, Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bintan, H. Baini akhirnya buka suara seraya mengharapkan betul perhatian khusus dari Pemerintah Pusat maupun Pemprov Kepri.

“Memang sudah banyak kawan-kawan yang mengeluhkan masalah limbah ini. Kalau terus berulang-ulang kasihan para nelayan dan terumbu karang di laut,” ujar Baini belum lama ini kepada wartawan.
Pada intinya, ia meminta perhatian dari Gubernur Kepri, agar permasalahan ini dapat terselesaikan sesuai harapan masyarakat khususnya nelayan, yang merasakan langsung dampak pencemaran limbah minyak ini.

Iyan, salah seorang nelayan yang mengaku terkena dampak limbah minyak hitam, Ketika ditemui, ia sempat menunjukkan limbah tersebut yang menempel di dinding perahunya, pasca pencemaran terjadi, beberapa waktu lalu. Ia juga menceritakan keramba ikan milik kerabatnya ikut terkena dampaknya.

Diakuinya, warga Teluk Bakau dan Malang Rapat banyak yang beraktivitas di laut, dengan menangkap kepiting, gonggong dan kerang. Dengan limbah ini sangat berdampak pada hasil tangkapan ikan para nelayan.

Sementara itu, Barisan Mahasiswa Bintan Pesisir (BMBP) mendesak pemerintah melalui instansi/lembaga terkait dapat menyelesaikan permasalahan limbah tersebut. “Pencemaran dari limbah ini merupakan salah satu permasalahan besar bagi masyarakat di pesisir Bintan,” ujar Angga Hardika Saputra, Ketua Umum BMBP kepada wartawan, Senin (27/09/2021) lalu.

Ia menjelaskan, bahwa permasalahan ini sudah sangat lama dan berlarut-larut, sehingga dampaknya, tidak hanya dirasakan masyarakat, tapi juga mencemari ekosistem laut. “Ini bukan kejadian pertama, masalah ini selalu terjadi tiap tahun,” ujarnya.

Ia juga sangat berharap, agar permasalahan limbah minyak itu dianggap sebagai permasalahan serius oleh pemerintah, dan segera menangani secepatnya. Sebab, ada dua sektor yang harus dijaga yakni lingkungan dan kepentingan masyarakat.

(Oleh: Tim dari In House Training Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan)

Telah dibaca 952 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan