Sosialisasi Kepatuhan, BPJamsostek Natuna Apresiasi Perusahaan Patuh dan Tertib Iuran

NATUNA, harianmetropolitan.co.id‐BPJS Ketenagakerjaan Cabang Natuna Ranai mengadakan kegiatan sosialisasi kepada perusahaan yang patuh dan tertib iuran, di Aula Hotel Tren Central Ranai, Rabu 29 September 2021.

Kegiatan itu dihadiri oleh Kepala BPJamsostek Natuna, Sunardi. Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau. Kabidnaker Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna, Mujahidin dan Pengawas Pemeriksa BPJamsostek, Tunggul Sihotang.

Dalam sambutan Kepala BPJamsostek Natuna, Sunardi, mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud apresiasi BPJS Ketenagakerjaan pada perusahaan yang patuh dan tertib iuran. Ia
menekankan pentingnya kepatuhan dan ketertiban wajib dilaksanakan agar perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak terganggu.

Hal ini juga dipertegas oleh Janri Sinaga, selaku Pembina Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna. “Kami juga ingin meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Janri Sinaga, selaku Pembina Perusahaan di BPJS Ketenagakerjaan Natuna.

Dalam kegiatan itu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau, juga mensosialisasikan Peraturan Pemerintah nomor 35, 36, 37 tahun 2021.

Nanang, selaku Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau, mengatakan, perusahaan dan buruh wajib memahami akan Hak dan Kewajiban antara Pemberi Kerja dan Pekerja yang sudah diatur secara terperinci dalam regulasi.

Selain itu, Kabidnaker Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna, Mujahidin, juga menyampaikan terkait kondisi ketenagakerjaan di Natuna selama masa pandemi Covid-19. Ia menyebutkan bahwa masa pandemi bukan alasan bagi Pemberi Kerja untuk melakukan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) dengan sewenang-wenang, melainkan perlu dilakukan diskusi bersama dengan pihak Disnaker dan Serikat Pekerja.

Di akhir acara, Pengawas Pemeriksa BPJamsostek, Tunggul Sihotang, juga menyampaikan bahwa kepatuhan wajib dilaksanakan oleh Pemberi Kerja. Selain manfaat yang sangat bagus, regulasi juga sudah terkait pengenaan sanksi terhadap perusahaan tidak patuh. (*Sarwanto)

Baca Juga :   Sekretaris Disdik Natuna Apresiasi Perusahaan Media yang Diverifikasi Faktual

Telah dibaca 241 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan