Kejari Bintan Tetapkan 3 DPO untuk Terpidana Kasus Curat, Satu Sudah Diamankan

BINTAN, harianmetropolitan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga terpidana kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Mustofa membenarkan penerbitan DPO tersebut.

“Ketiganya sudah masuk dalam DPO Kejari Bintan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan memberatkan sebagaimana melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP,” kata Mustofa kepada harianmetropolitan.co.id, Jumat (19/11) sore saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Dikatakan Mustofa, ketiga DPO tersebut masing-masing yakni Muhammad Alif alias Alif (22), warga Pulau Pucung Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Robianto alias Robi (28), warga Pulau Pucung Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang dan Junaidi alias Adi (31) warga Kampung Cahaya Baru, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Telok Sebong.

Atas hal tersebut, Mustofa memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui keberadaan ketiga DPO agar segera menghubungi pihak Kejari Bintan.

“Bilamana ada masyarakat mengetahui keberadaan ketiganya agar segera memberitahu Kejari Bintan,” kata Mustofa.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bintan, Gustian Juanda Putra juga mengutarakan hal yang sama. Menurutnya, ketiga terpidana ini sebelumnya divonis bebas di Pengadilan Negeri Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Bupati dan FKPD Bintan Tinjau Pelaksanaan Pemilu 2019

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lalu, putusan kasasi untuk ketiga terpidana ditetapkan.

“Dalam putusan kasasi, ketiganya dijatuhi hukuman selama lima bulan penjara. Ketiganya sudah pernah menjalani hukuman selama empat bulan. Jadi kita mau eksekusi sisa hukumannya yang satu bulan lagi,” kata Gustian saat ditemui di ruang kerjanya.

Tidak hanya itu, Gustian juga menerangkan, usai pihak Kejari Bintan menerbitkan DPO terhadap ketiga terpidana, salah satu DPO atas nama Muhammad Alif alias Alif sudah berhasil diamankan.

“Ia (Alif-red) diamankan tadi pagi saat berada di Sei Jang, Kota Tanjungpinang,” ujar Gustian.

Dikatakan Gustian, setelah diamankan, selanjutnya Alif akan diserahkan ke Rutan untuk menjalani sisa masa tahanan sesuai dengan putusan kasasi tersebut.

Sedangkan untuk dua DPO lagi, lanjut Gustian, saat ini pihaknya masih terus melakukan proses pencarian. (* Rindu Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan