3 Orang Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Kampung Banjar di Tangkap SatReskrim Polres Bintan

BINTAN, (harianmetropolitan.co.id) – Satuan Reserse Polres Bintan menangkap 3 orang pelaku penambang pasir diduga Ilegal pada Senin (17/01/2022). Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Bintan AKBP. Tidar Wulung Dahono, SH. SIK. MH. melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Hatmoko, SH. SIK. didampingi oleh Ps. Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson dan Ipda Richie Putra, SH. Kanit Tipidter Sat Reskrim dalam Konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat (21/1/2022).

Berawal dari Informasi masyarakat adanya aktifitas penambangan pasir di daerah Kampung Banjar baru Desa Gunung Kijang Kabupaten Bintan. Berbekal informasi tersebut Personil Sat Reskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinformasikan.

Sesampainya di lokasi ternyata informasi tersebut benar. Kemudian anggota Sat Reskrim melihat langsung aktifitas penambangan pasir diduga ilegal tersebut. Terlihat di lokasi penambangan adanya 2 unit mesin penyedot pasir yang sedang bekerja menyedot pasir dari dalam kolam yang disalurkan ke dalam sebuah bak penampungan melalui selang dan 2 unit truk, 1 unit truk yang sudah terisi penuh pasir, sedangkan 1 unit truk lagi sedang dalam pengisian.

Di lokasi penambangan petugas mengamankan saudara YA 22 tahun selaku pemilik mesin, dari introgasi di lapangan bahwa saudara YA bekerja dilahan milik Cv. KMBJ dengan perjanjian bagi hasil dari penjualan pasir yaitu para sopir truk yang membeli pasir di tempat tersebut, tak menunggu lama dilokasi penambangan diamankan para sopir truk, pemilik mesin dan pemilik perusahaan Cv. KMBJ beserta barang bukti yang ada dilokasi penambangan seperti mesin dan truk yang telah bermuatan pasir.

Dari kejadian tersebut ditetapkan 3 orang tersangka yaitu saudara YA selaku penambang atau pemilik mesin, kemudian saudara M alias U selaku pemilik Cv KMBJ dan saudari JH selaku pengurus perusahaan Cv.KMBJ para tersangka dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda 100 Milyar.

Baca Juga :   Wali Kota Buka Bazar Ramadhan Sambil Ingatkan Prokes

Sementara 2 orang lainnya yaitu Eds dan Mks masih dalam pengejaran.

Di akhir Konferensi pers tersebut tak lupa disampaikan AKP Dwi Hatmoko menghimbau kepada pelaku usaha ilegal agr segera menutup atau menghentikan kegiatannya dan kami Polres Bintan akan melaksanakan penindakan terhadap penambang pasir ilegal dan kami Polres Bintan berkomitmen hal ini akan berkelanjutan dan tetap dilakukan razia dan penindakan sesuai dengan Perundang-undangan.

Semenjak kejadian tersebut terpantau tidak ada kegiatan penambangan pasir dan mesin yang beroperasi. (***/ Doni).

 

Telah dibaca 724 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan