Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Tanjungpinang Atas Kepemilikan Sabu

TANJUNGPINANG, (harianmetropolitan.co.id) – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu, Rabu (23/02/2022)

Kejadian bermula pada hari Jumat, 18 Februari 2022 Sekira pukul 23.30 Wib Sat Resnarkoba mendapatkan Informasi bahwa ada seorang lelaki dicurigai memiliki Narkotika Jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan pria tersebut berada di Pinggir Jl. Sultan Sulaiman sekira pukul 00.30 Wib.

Kapolres Tanjungpinang AKBP FERNANDO, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH mengatakan saat dilakukan penangkapan pria tersebut mengaku bernama (J).

“Disaksikan ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan (total berat bruto 0,6 gram) di samping tempat pelaku berdiri dan juga 1 (satu) unit handphone, dan 1 (satu) unit sepeda motor,” terang Kasatreskoba Polres Tanjungpinang

“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun”, tutup Kasatreskoba Polres Tanjungpinang. (***/Doni).

Telah dibaca 510 kali

Bagikan
Baca Juga :   Antisipasi Inflasi, Sekdaprov Adi Himbau Satgas Pangan Terus Pantau Harga

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan