Bupati Serahkan Petikan SK Pengangkatan dan Mengambil Sumpah/Janji PNS di Lingkungan Pemkab Asahan

Kisaran, harianmetropolitan.co.id – PNS yang baru diangkat diminta jangan berniat untuk pindah/mutasi baik itu keluar dari Kabupaten Asahan atau pun antar instansi sesuai dengan pernyataan yang telah ditanda tangani sebelumnya yang menyatakan tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 tahun dari tempat tugas saat melamar CPNS.

Hal itu disampaikan Bupati Asahan H. Surya BSc dalam acara penyerahan petikan Surat Keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus pengambilan sumpah dan janji PNS bagi CPNS formasi 2018 di lingkungan Pemkab Asahan, Selasa (29/03/2022).

Bupati juga menyampaikan, sumpah janji yang diucapkan merupakan bentuk kesanggupan dan kesungguhan dengan bersaksi kepada Tuhan YME dalam menjalani tugas dan tanggung jawab sebagai PNS sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan mengucapkan sumpah janji maka saudara – saudari harus memiliki tekad kuat untuk turut serta mensukseskan terwujudnya visi Pemerintah Kabupaten Asahan mewujudkan masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter, pungkas H. Surya BSc sembari mengucapkan selamat menjalankan tugas dengan lebih baik, lebih disiplin dan lebih bertanggung jawab.

Sebelumnya Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin SH dalam laporannya menyampaikan bahwa penyerahan petikan keputusan Bupati Asahan tentang pengangkatan PNS berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 65 Ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan keputusan Bupati Asahan Nomor 30.5-BKD-Tahun-2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang pengangkatan PNS.

Kemudian Nazaruddin menjelaskan bahwa jumlah peserta yang menerima penyerahan petikan keputusan Bupati Asahan berjumlah sebanyak 164 orang CPNS formasi tahun 2018 dan pengangkatan CPNS TMT 01 Maret 2019 yang terdiri dari Guru TK 1 orang, Guru SD 26 orang, Guru SMP 69 orang, Tenaga Kesehatan 63 orang, Tenaga Teknis 5 orang dan berdasarkan golongan terdiri dari golongan III/b 8 orang, golongan III/a 96 orang dan golongan II/c 60 orang.(ids)

Baca Juga :   Dinas PPP Anambas, Beri Bantuan Pada Kelompok Tani

Telah dibaca 248 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan