Polda Kepri Tetapkan 19 Orang Sebagai Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan

BATAM, (harianmetropolitan.co.id) – 19 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Tugas (satgas) Mafia Tanah Polda Kepri atas pemalsuan surat tanah di jalan lintas barat KM 32 Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan. Terungkapnya kasus pemalsuan surat tanah tersebut atas kerja sama antara Satgas Mafia Tanah Polda Kepri, Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri.

Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt S. SIK. MSi, Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Tanah seluas 48 Hektar.

“Pengungkapan ini menindaklanjuti dari enam laporan Polisi dengan waktu kejadian diantara tahun 2013 sampai dengan 2018 dan tempat nya yaitu di Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri, adapun tersangka yang di sidik didalam kasus ini sebanyak 19 orang dengan peran masing-masing,” Kata Goldenhardt saat konferensi pers didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, SIK, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono S.SiT dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M.D. Ardiyaniki, STK, SIK. M.Sc di Mapolda Kepri. Rabu (25/5/2022).

Kabid Humas menerangkan peran masing-masing 19 tersangka tersangka seperti, Inisiator pembuat surat Palsu berinisial AK, SD dan MA, selanjutnya pembuat Surat palsu (Sporadik/SKPPT) berinisial KN, KM, MA, SP (Perempuan), RR, dan IH, berikutnya yang berperan sebagai Pengguna Surat Palsu berinisial MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IK serta HE yang ikut membantu melakukan dalam mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur dan dari 19 tersangka ini ada yang sudah ditahan dalam perkara lain.

″Bahwa para pelaku ini melakukan kejahatannya dengan cara dimana para inisiator membuat surat Sporadik Bersama-sama dengan aparat desa dengan menggunakan nama orang lain. Perbuatan yang mereka lakukan ini yaitu dengan mencari keuntungan dengan cara menjual Sporadik kepada perusahan yang ada di Bintan. Atas Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku ini diketahui bahwa pelaku mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 500.000.000,” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Anambas Buka Puasa Bersama Mualaf

Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar peta plotingan bidang tanah 21 hektar, 1 lembar fotocopy peta plotingan bidang tanah 48 hektar, 1 Buah Mesin Ketik, 25 Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik, 32 surat keterangan pengoperan penguasaan atas tanah (SKPPT), 1 Lembar Surat Gran bertuliskan Arab Melayu, 1 lembar surat Pernyataan kelompok bekapur, bukti surat perjanjian jual beli ke 25 sporadik dan 32 SKPPT dan Kwitansi jual beli.

″Pasal yang diterapkan adalah pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara, kemudian pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 385 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dan Jo pasal 65 KUHPidana,” Ungkap Kabid Humas Polda Kepri.

Sementara itu, menurut Kasat Reskim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Inisiator awal ada tiga orang dan setelah tiga orang ini merencanakan selanjutnya mereka bekerja sama dengan orang oknum perangkat desa yaitu ada mantan kepala desa, oknum RT dan RW.

“Untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut dengan menggunakan nama sembilan orang warga, kemudian dijualkan kepada salah satu pihak perusahaan. Adapun total kerugian dari pihak perusahaan sebesar 1,5 Miliar,” kata Kasat Reskim Polres Bintan

Saat ditanya oleh awak media Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, SIK mengatakan, dari 19 orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebagian telah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penahan dalam perkara yang lain.

″Kami harapkan kepada masyarakat yang ingin membeli tanah agar mengetahui Informasi ke absahan tanah ke BPN, kemudian agar dipastikan juga ke kantor Desa, Kelurahan bahwasanya terhadap objek bidang tanah belum ada hak pihak lain, tidak sedang menjadi objek perkara, tidak sedang menjadi objek sengketa, agar dipastikan betul bahwa bidang tanah yang ingin dibeli betul-betul lengkap atau clear and clean,” ucap Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono. (***/ Doni).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan