Dua Lelaki dan Satu Wanita Ditangkap Satreskrim Tanjungpinang Terkait Judi Sieji

TANJUNGPINANG, (harianmetropolitan.co.id) – Dua Lelaki dan satu wanita ditangkap Unit Jatarnas Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam kasus perjudian sieji Singapore di wilayah kota Tanjungpinang, Sabtu (20/8/22)

Berawal dari informasi yang didapat oleh team unit Jatanras dari masyarakat pada hari Sabtu (20/8/22) sekitar pukul 20.00 WIB, unit Jatanras langsung menuju ke tkp di Jl.potong lembu no.23. Dari informasi tersebut team unit Jatarnas mengamankan seorang wanita Sdri (A) beserta buku rekapan sieji Singapore.

Menurut Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK. MSi. melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban SH. SIK. mengatakan terhadap terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Tanjungpinang.

“Kepada petugas, Sdri. (A) mengakui bahwa pemasang permainan judi tersebut adalah sdr. (S) alias (A) dan sdr (A) alias (L),” terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban SH. SIK.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban SH. SIK. menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat telah dilakukan penangkapan terhadap sdr (S) alias (A) yang saat itu sedang berada di rumahnya, dan sdr (A) alias (L) yang sedang berada di sebuah warung kopi.

“Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 600.000 yang adalah hasil penjualan judi, 1 buah hp merek oppo warna hitam, dan 1 buah buku rekapan,” tutur Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban SH. SIK.

“Sudah di amankan di Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban SH. SIK. (***/ Doni).

Telah dibaca 974 kali

Bagikan
Baca Juga :   Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan Polsek Tebing Polres Karimun

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan