Dua Tersangka Kasus Pengadaan Pupuk di Lingga Ditahan

Lingga, harianmetropolitan.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga melakukan penahanan terhadap dua orang terdakwa tersangka kasus pengadaan pupuk organik Dinas Pertanian Kehutanan Lingga, pada tahun 2016 silam.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lingga, Josua Tobing mengatakan, sudah di lakukan proses tahap ke dua terkait kasus pengadaan pupuk organik oleh dinas Pertanian Kehutanan Lingga.

“Dan akan dilakukan penyerahan tersangka, ke jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Dan hari ini, Rabu, 28 September 2922 sudah di lakukan penahanan terdakwa tersangka di lapas lll Dabo Singkep, selama 20 hari,” ungkapnya saat dihubungi media ini, Rabu, 28 September 2022.

Josua menjelaskan, terkait tahap untuk dilakukan sidang di pengendalian Negri tanjungpinang atau akan di limpahkan ke jaksa penuntut umum terhadap tersangka inisial RS, selaku Pengguna Anggaran dan inisial AN selaku penyedia barang dan jasa. “Itu lebih-kurang waktu 20 hari, baru dilakukan sidang di PN Tanjungpinang,”ujar dia.

Lebih lanjut, kata Josua, tersangka terdakwa Inisial S dulu (2016) menjabat sebagai Kepala dinas Pertanian ketahanan pangan dan Kehutanan, yang mana telah melakukan kerugian uang negara atau alias korupsi sebesar 96 juta, tapi tersangka sudah melakukan pengembalian kerugian negara secara penuh dan telah di kembalikan ke kas negara.

“Kasus penangan korupsi ini dilakukan pada tahun 2018  dan baru dilakukan sikap atau penanganan pada saat ini, intinya penanganan kasus itu belum jaman saya,” tutur Josua.

“Untuk pengembalian kerugian uang negara sudah dilakukan pul, namun meskipun telah dilakukan pengembalian, itu tidak menghapus pidana, tetap saja tersangka atau terdakwa dikenakan pasal 4 UU tipikor,” pungkasnya.(**hen)

Telah dibaca 129 kali

Bagikan
Baca Juga :   Plt. Walikota Terbitkan Sembilan Poin Perwako Pedoman Perilaku Hidup Baru

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan