Tidak Tersentuh Aparat, Kabag Kesra Karimun, Kebal Hukum?

NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Karimun, Baginda Malin Siregar, hingga saat ini belum tersentuh aparat penegak hukum, atas adanya dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) antara dirinya selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK) dan PT. Moderen Apollo Ekspress, terkait proyek Pengadaan Langsung (PL) belanja sewa alat angkutan bermotor (kapal) untuk penumpang dalam kegiatan safari Ramadan Bupati dan Wakil Bupati Karimun, dengan pagu anggaran Rp194.250.000.

Sebelumnya, dugaan adanya unsur “KKN” (Korupsi, Korupsi dan Nepotisme) antara Baginda Malin Siregar dan PT Moderen Apollo Ekspress, cukup ketara karena PT Moderen Apollo Ekspress  berani menjalankan proyek tanggal 14 Maret 2024 lalu dengan mengoperasi kapal untuk kunjungan safari di Kecamatan Sugie Besar, sementara masa penandatanganan kontrak kerja baru dimulai tanggal 15 Maret 2024, berdasarkan proses di LPSE Kabupaten Karimun. Perusahaan, seakan tau akan dimenangkan, sehingga “curi start” saat proses administrasi masih berjalan.

BACA : https://harianmetropolitan.co.id/2024/04/02/kabag-kesra-dipusaran-korupsi-sewa-kapal-safari-bupati-karimun/

Padahal, dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa, setiap penyedia, wajib mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK). Jika kontrak baru ditandatangi paling cepat tanggal 15 Maret 2024, apakah PT Moderen Apollo Ekspress sudah mengantongi SPK?

Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Karimun, Raja Mahrijal, saat dikonfirmasi, Senin 1 April 2024, di ruang kerjanya mengatakan, jika pelaksanaan teknis pekerjaan itu, ia tidak tau sama sekali. Pihaknya hanya melakukan evaluasi, apakah penyedia memenuhi syarat administrasi, baik dari legalitas dan kualifikasi. “Terkait kontrak, tanyakan sama PPK-nya, Kabag Kesra, Baginda Malin Siregar, karena itu bukan ranah kami lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kabupaten Karimun, Wana, saat dikonfrimasi terkait hal ini di ruang kerjanya, Jumat 26 April 2024, mengatakan,  jika pihaknya akan memanggil Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Karimun, Baginda Malin Siregar. “Kita akan minta keterangannya, terkait informasi ini,” ucapnya.

Baca Juga :   Kelabui Anggaran, Ala Pemkab Natuna?

Sehingga, Wana belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh, apakah terjadi pelanggaran atau tidak. Ia meminta wartawan menunggu hasilnya dan akan disampaikan.

Sementara itu, Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Riau, Rian, berharap aparat penegak hukum memberikan atensi terhadap kasus ini, karena , seorang pejabat pemerintah tidak boleh mengambil kebijakan dengan menabrak sejumlah aturan. “Buat apa dibuat aturan dalam pengadaan barang dan jasa, jika tidak ditaati. Ada kepentingan apa,” ucap Rian bertanya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 butir (e) tertulis, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

Apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Hingga berita ini terbit, Kepala Bagian Kesejahtraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Karimun, Baginda Malin Sigerar, pemilik kapal Kurnia Jaya dan Satria, sulit dikonfirmasi. Padahal wartawan sudah acap kali menghubungi, tapi tidak dibalas bahkan nomor di blokir. Edisi selanjutnya, redaksi akan menyoal pembayaran proyek tersebut ke Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun.  (Red/Hariono)

 

Telah dibaca 475 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan