Sambangi Kementerian KKP, DPC PROJO Karimun: Laporan Terus Kami Lanjutkan!

Karimun, harianmetropolitan.co.id – DPC PROJO Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau menyambangi Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta dan diterima langsung oleh Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Khalid K. Jusuf, pada Senin, 29 April 2024.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPC PROJO Karimun dipimpin langsung oleh Ketua DPC PROJO Karimun Wisnu Hidayatullah, Sekretaris Eggy Zullian, dan Wakil Ketua Bidang Hukum Patas Sulaiman Rambe.

“Kehadiran kami ke Kementerian Kelautan dan Perikanan guna menindaklanjuti dugaan tindak pidana Pemalsuan Tanda Tangan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada surat KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) oleh Koperasi Produsen Rezeki Anak Melayu di Kabupaten Karimun, serta meminta penghentian sementara sampai proses laporan di Polda Kepri selesai” ujar Wisnu Hidayatullah.

Dalam pertemuan itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Khalid K. Jusuf, menyatakan bahwa dokumen yang ditunjukan sebagai objek pemalsuan memang bukan dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

“Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melaporkan Koperasi Produsen Rezeki Anak Melayu di Kepolisian Daerah Kepulauan Riau pada bulan November 2023, namun ditunda karena terkait Pemilu 2024. Setelah ini akan kami lanjutkan lagi prosesnya,” Khalid K. Jusuf menjelaskan.

Sementara itu, Eggy Zullian menyampaikan bahwa sudah berbagai pihak melakukan intimidasi agar DPC PROJO Karimun untuk menarik kasus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan di Polres Karimun.

“Ada beberapa pihak yang telah menghubungi Ketua DPC PROJO Karimun yang diduga dari orang-orang suruhan pihak terkait, namun PROJO Karimun tetap akan terus melanjutkan proses yang sudah berjalan di Polres Karimun,” tegas Eggy Zullian.

Di sisi hukum, Patas Sulaiman Rambe, menegaskan, PROJO Karimun berharap pihak penegak hukum di Kepulauan Riau dapat untuk segera melakukan penindakan atas laporan ini sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :   PS Batam Juarai Piala Soeratin Asprov Kepri Tahun 2023

“Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 dan 264 KUHP) adalah delik tindakan mutlak dan memberikan beberapa bukti kepada Dirtjend PSDKP, saya berharap proses di Polda Kepri cepat dan sesuai hukum acara pidana serta untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar bagi negara Republik Indonesia dikarenakan sudah bertahun-tahun mereka menambang pasir laut yang bisa jadi akan timbul penggelapan pajak,” sebut dia.

Sebelum berangkat ke Jakarta, DPC PROJO Karimun pun telah berkonsultasi dengan DPD PROJO Kepulauan Riau dan mendapat dukungan penuh agar DPC PROJO Karimun menjadi organisasi kemasyarakatan yang bermanfaat untuk kemaslahatan orang banyak bukan segelintir orang.

Sampai berita ini rilis, belum ada tanggapan ataupun klarifikasi dari pihak Koperasi Rizki Anak Melayu meskipun telah berkali-kali dihubungi dan di WhatsApp awak media ini.

 

(Hariono)

 

Telah dibaca 479 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan