
KARIMUN, harianmetropolitan.co.id – Sengketa lahan perkebunan seluas sekitar 112 hektar di Desa Penarah, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, kembali memanas. Pernyataan mantan Kepala Desa Penarah, Saharudin, yang menegaskan lahan itu mutlak milik Jeni alias Law Bun Hian berdasarkan surat peralihan tahun 2010, kini mendapat bantahan tegas dari keluarga almarhum Jap Neng Meng alias Ameng. Mereka menilai narasi tersebut mengabaikan fakta sejarah penguasaan fisik dan aturan hukum yang berlaku.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menegaskan, kepemilikan tidak bisa hanya didasarkan pada dokumen administrasi yang diterbitkan belakangan, apalagi terbit puluhan tahun setelah lahan tersebut dikelola secara terus-menerus oleh pihak lain.
Secara yuridis, pihak keluarga merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pengaturan Tanah Asal Konversi Hak Barat. Aturan ini menegaskan: tanah bekas hak barat yang masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang, berubah status menjadi Tanah Negara. Khusus untuk lahan yang sudah dikelola rakyat secara terus-menerus untuk pertanian, perkebunan, atau pemukiman, pemberian hak baru diprioritaskan bagi mereka yang benar-benar mengelolanya.
Fakta di lapangan menunjukkan keluarga Ameng telah menguasai, merawat, menjaga batas, hingga memanen hasil lahan ini sejak tahun 1968 hingga kini, atau selama 58 tahun penuh. Penguasaan fisik yang tak terputus ini dinilai memiliki bobot pembuktian yang tidak bisa dikesampingkan hanya karena muncul surat baru tahun 2010.
Pihak keluarga mempertanyakan dasar penerbitan 59 lembar surat peralihan hak tahun 2010 tersebut. Sebelum dokumen itu muncul, selama lebih dari 40 tahun pengelolaan oleh keluarga Ameng, tidak pernah ada satu pun keberatan atau klaim dari pihak yang disebut pemilik sebelumnya—baik Pua Dji Hai alias Djohan maupun keluarga Law Bun Hian.
“Jika benar asalnya dari hak lama Nam Djoe Hwa dan Pua Dji Hai, harus dibuktikan secara jelas bagaimana status hukumnya setelah berakhirnya masa konversi hak barat. Hingga kini belum ada bukti bahwa hak tersebut sah diperpanjang secara hukum,” tegas pihak keluarga.
Poin lain yang dipersoalkan adalah kesaksian penandatanganan yang menyebutkan Ameng hadir menyaksikan. Padahal saat itu kondisi kesehatan Ameng sudah mengalami gangguan pendengaran berat. Perlu dibuktikan di pengadilan apakah beliau benar-benar mengerti isi dokumen yang ditandatangani, atau hanya disuruh membubuhkan tanda tangan tanpa pemahaman yang cukup.
Anggapan bahwa Ameng sekadar mandor atau pekerja juga dibantah keras. Selama puluhan tahun, tidak ada pihak lain yang datang mengurus tanaman, memelihara kebun, maupun menikmati hasilnya selain keluarga Ameng. Bahkan jika benar pohon karet sudah berbuah sejak 1968 seperti dikatakan Saharudin, itu justru bukti bahwa keluarga Amenglah yang merawat hingga menghasilkan, bukan pihak yang baru datang belakangan.
Pernyataan percakapan tahun 2012 yang dijadikan bukti penyangkalan hak juga dinilai tidak cukup kuat. Kutipan yang terpotong tidak bisa menghapus fakta penguasaan fisik selama hampir enam dekade.
Terkait lahan Lim Hong Mok yang disebut berbeda lokasi, pihak keluarga menilai masih terbuka kemungkinan tumpang tindih batas atau kesalahan identifikasi objek, sehingga wajib diverifikasi ulang secara resmi oleh BPN dan instansi terkait.
Kuasa hukum keluarga almarhum Ameng, Ilpan Rambe, S.H., saat ditemui usai mendampingi proses di Polda Kepri, Kamis (16/7/2026), meminta semua pihak mengedepankan fakta hukum dan bukti nyata di lapangan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, keabsahan surat tahun 2010 itu harus diuji secara mendalam. Penguasaan fisik selama puluhan tahun bukan hal sepele, apalagi sudah sesuai prinsip prioritas pengelola dalam Keppres 32/1979,” ujar Ilpan.
Pihaknya telah menyerahkan data dan dokumen kepada penyidik, berharap pemeriksaan tidak hanya berpatokan pada dokumen terbaru, tetapi juga menelusuri riwayat hak, fakta lapangan, dan peraturan yang berlaku.
“Perkara ini bukan soal siapa memegang kertas paling baru, melainkan siapa yang memiliki hak sah dan siapa yang nyata menjaga tanah ini selama puluhan tahun. Kita serahkan pada proses yang objektif,” tutupnya.
Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan, dan status kepemilikan baru dapat dipastikan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (***Hariono)
