Menanti Keadilan Dalam Kasus Penyerobotan Lahan dan Pemalsuan Surat

KARIMUN, harianmetropolitan.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Hn dan AH kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa 14 Juli 2026.

Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa secara tegas menyatakan menolak seluruh dakwaan yang ditujukan kepada mereka, dan menjelaskan asal usul lahan diperoleh secara sah dari penggarap awal.

Dalam keterangan menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hn menjelaskan lahannya didapatkan melalui proses ganti rugi kepada penggarap pertama, An. Karim. Sementara AH memperoleh hak atas lahannya dari Nursaed, yang juga diakui sebagai penggarap lama di wilayah RT 03 RW 03 Bukit Cincin, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral.

“Kami memperoleh lahan ini langsung dari penggarap awal. Mereka sendiri yang meyakini dan menjelaskan kepada kami bahwa lahan tersebut adalah lahan terlantar yang telah mereka garap dan kelola sendiri selama bertahun-tahun, tanpa ada pemilik lain yang mengajukan hak atau keberatan apapun,” tegas Hn dan AH dengan lantang di ruang sidang.

Kuasa hukum para terdakwa, Basar Noviardi Sitorus, mempertegas bahwa tuduhan pemalsuan surat baik secara formal maupun materil sama sekali tidak berdasar. Ia menegaskan keterangan kedua kliennya sejalan sempurna dengan kesaksian yang telah diberikan saksi-saksi sebelumnya.

“Semua pihak yang menandatangani dokumen tersebut melakukannya secara sadar, tanpa paksaan sedikitpun. Isi surat pun sepenuhnya sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan. Tidak ada satu kata, tanggal, tanda tangan, maupun fakta yang diubah atau dibuat-buat. Jadi unsur pemalsuan itu tidak ada sama sekali,” papar Basar dihadapan sidang.

Pihak pembela juga menyoroti aspek waktu penguasaan lahan yang menjadi poin kunci. Hn tercatat telah menguasai dan merawat lahan tersebut sejak tahun 2004 hingga 2014 atau selama sepuluh tahun penuh  dan dalam kurun waktu itu tidak pernah ada satu pun pihak yang datang menuntut hak atau mengajukan keberatan.

“Fakta ini membuktikan dengan sangat jelas bahwa niat jahat atau kesengajaan untuk berbuat melawan hukum yang didakwakan kepada klien kami, tidak terpenuhi,” tegas Basar.

Pernyataan ini sejalan dengan pernyataan yang pernah dilontarkan Ketua Majelis Hakim dalam sidang sebelumnya, yang dikutip ulang oleh Basar. “Kita dzalim kalau memutuskan bersalah, orang yang bahkan tidak tau dimana kesalahannya,” katanya. (***Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan