
NATUNA-harianmetropolitan.co.id- Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) mendapat alokasi anggaran untuk belanja sewa tahun 2024. Meski bangunan tersebut berstatus sewa, namun Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna menganggarkan belanja Perencanaan Renovasi Gedung UPTD PPA Natuna senilai Rp100.000.000 pada alokasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024 . Proyek ini dikerjakan CV Brahma Ananta Consultant dengan nilai Rp99.345.000. Lantas, renovasi seperti apa gedung tersebut?
Dalam hitungan konsultan perencanaan, biaya perencanaan mencapai Rp100.000.000 membutuhkan anggaran untuk pembangunan fisik berkisar Rp2.5 miliar. Celakanya, dalam Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas DP3AP2KB Natuna, tidak ada satupun anggaran fisik renovasi gedung UTPD PPA. Tentu, muncul pertanyaan, kenapa perencanaan jalan, sementara fisik tidak dianggarkan?
Kepala Dinas DP3AP2KB, Sri Riawati, saat dikonfirmasi, Senin 1 Juli 2025, mengatakan, jika pihaknya belum memiliki gedung PPA, karena masih berstatus sewa. Sementara, tahun 2024 pihaknya mendapat informasi dari Kementerian PPA, akan ada renovasi gedung UPTD PPA tahun 2025.
Untuk memuluskan proyek itu, pihaknya menyiapkan dokumen perencanaan renovasi gedung UPTD PPA karena akan dimasukkan dalam aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA). Rencana gedung yang akan direnovasi adalah gedung milik Dinas Pertanian Natuna, tepatnya di belakang Toko Cuan Ho. “Kami sudah minta aset itu sebagai gedung UPTD PPA,” katanya.
Namun, tahun 2025, anggaran renovasi gedung UPTD PPA tidak muncul dari Kementerian PPA karena rasionalisasi, sehingga pembangunannya tidak ada. Benarkah demikian?
Dalam investigasi media harianmetropolitan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) tahun 2025 menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai Rp93,6 miliar. DAK ini diperuntukkan untuk pembangunan gedung UPTD PPA dan Rumah Perlindungan Sementara (RPS) di 40 daerah penerima. Anggaran ini, justru sudah berjalan, berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharan bernomor S-136/KPN.0904/2025. Itu artinya, dokumen dari Dinas DP3AP2KB Natuna tidak siap, sehingga tidak mendapat alokasi DAK Fisik?
Tabir gelap kasus ini terbuka, saat Sri Riawati, mengaku ada kesalahan teknis dalam input data di aplikasi KRISNA, sehingga anggaran renovasi gedung itu tidak muncul. Persoalan ini menunjukkan, tidak ada keseriusan dinas untuk menjolok dana dari kementerian.
Pelaksanaan perencanaan tanpa adanya tindaklanjut pembangunan fisik, berpotensi merugikan keuangan negara. Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau tahun 2017 lalu, persoalan serupa pernah menjadi atensi BPK Kepri. BPK menemukan ratusan dokumen konsultan perencanaan tanpa tindaklanjut pembangunan. Rekomendasi BPK Kepri saat itu, seluruh perencanaan harus dituntaskan pembangunan fisiknya. Bersambung (***Rian)