Periksa Perjalanan Dinas “Fiktif” DPRD Natuna Tahun 2024

NATUNA-harianmetropolitan.co.id- Bundelan berkas terkait perjalanan dinas “fiktif” di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna tahun 2024 jadi saksi bisu, jika praktek “korupsi” bisa terjadi meski saat itu kondisi keuangan daerah, sedang hancur-hancurnya.

Dokumen ini mencatat, setidaknya tahun 2024 terdapat belasan orang melakukan perjalanan dinas “fiktif” dengan total potensi kerugian negara Rp925.325.198. Modus operandi mereka cukup berani, mulai dari melakukan editing e-ticket dan boarding pass seolah-olah dikeluarkan maskapai penerbangan. Melakukan editing nama penumpang, seolah-olah penumpang tersebut berangkat dan memberikan laporan dokumentasi foto perjalanan dinas tidak sesuai kondisi kenyataan sebenarnya. Lalu, siapa saja orang-orang tersebut, berikut datanya.

Nama-nama itu dipersingkat, sebagai berikut.

  1. Ab
  2. BE
  3. BH
  4. Da
  5. HR
  6. IY
  7. IS
  8. JI
  9. Ju
  10. MD
  11. Sp
  12. SA
  13. WA

Celakanya, Sekretaris Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna, Edi Priyoto, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 4 Juli 2025, mengaku sedang berada diluar dan menyarankan wartawan menanyakan langsung ke Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Natuna bernama Heru. Sementara, Heru saat dikonfirmasi memilih untuk tidak menjawab. “Saya tidak bisa jawab,” tulisnya singkat.

Baca Juga :  Sekdakab Asahan Pimpin Rakor Terkait Bulan Suci Ramadhan Dengan Forkopimda

Jawaban Heru setali tiga uang dengan Bendahara Sekretariat DPRD Natuna, Santi. Sikap saling tutup menutupi para penyelenggara negara ini menciptakan opini liar publik, jika kasus perjalanan dinas “fiktif” di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Natuna itu patut diduga berjalan sistematis. Meski ada potensi kerugian negara, para pengelola anggaran justru menutupi “kasus” ini.

Persoalan perjalanan  dinas “fiktif” ini jelas melanggar aturan main dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Menteri Keuangan nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalana  Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap. Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2024, Peraturan Bupati nomor 74 tahun 2024.

Usut-punya usut, informasi diterima media harianmetropolitan, sejumlah nama diatas kebanyakan staf para oknum anggota dewan. Namun, hingga saat ini sejumlah oknum anggota dewan tersebut belum berhasil dikonfirmasi. Bersambung(***Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan