KURAS KEKAYAAN ALAM NATUNA, PT MMI BELUM SETOR PAJAK MBLB TAHUN 2024?

NATUNA- harianmetropolitan.co.id- PT Multi Mineral Indonesia (MMI) mengeruk kekayaan alam pasir kuarsa di Kabupaten Natuna, tepatnya di Kecamatan Bunguran Utara, dengan wilayah IUP seluas 2.542,87 hektar. Celakanya, meski mengambil untung atas kekayaan alam di Kabupaten Natuna, perusahaan justru tidak melaporkan hasil produksi sebesar 43.100 tonase (Ton) akhir bulan Desember 2024 lalu, sehingga membuat Pemerintah Kabupaten Natuna “gigit jari”, karena belum menerima pendapatan atas pajak pasir kuarsa.

Jika merujuk pada regulasi Peraturan Daerah nomor 19 tahun 2021 tentang Pajak Daerah, dan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 1051 tahun 2022, maka potensi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2024 dari PT Multi Mineral Indonesia yang belum dibayar pada Pemerintah Kabupaten Natuna mencapai Rp1 miliar atau tepatnya senilai Rp1.077.500.000.

Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna ternyata sudah acap kali mengirimkan surat resmi, agar PT Multi Mineral Indonesia segera membayarkan pajak MBLB, mengingat kewajiban itu merupakan hak yang harus diterima Pemerintah Daerah.

BPKPD Natuna mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sejak tanggal 7 Mei 2025, namun PT Multi Mineral Indonesia, tidak membayar hingga saat ini. Jika merujuk pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, termasuk tidak membayar pajak MBLB. Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga :  Ikut Meriahkan HUT PGRI, DWP Disdikbud Kabupaten Natuna Bidang Ekonomi Gelar Bazar

Kemudian, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 39 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak. Pemilik PT Tambang yang tidak melaporkan SPT dan tidak membayar pajak penghasilan dari kegiatan penambangan, terancam hukuman pidana penjara dan denda.

Selain sanksi pidana, PT Multi Mineral Indonesia juga terancam mendapatkan sanksi administratif berupa pengenaan denda keterlambatan pembayaran pajak MBLB. Hingga kini, PT Multi Mineral Indonesia (MMI), belum dapat dikonfirmasi padahal pesan whatsApp pada pengurus perusahaan masuk. Sementara itu, Kepala BPKPD Natuna, Suryanto, membenarkan data tersebut.

Saat dikonfirmasi via pesan whatsApp, Senin 21 Juli 2025, Suryanto mengaku sudah berusaha agar PT MMI segera membayarkan pajak MBLB. Pembayaran pajak ini sudah menjadi kewajiban PT MMI, karena telah melakukan penambangan di Kabupaten Natuna. “Kita berharap segera dibayar, agar membantu kondisi fiskal keuangan daerah,” ucapnya. (***Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan