KEJAKSAAN NEGERI BATAM, “ANAK KANDUNG” PEMKO BATAM?

BATAM,- harianmetropolitan.co.id- Kejaksaan Negeri Kota Batam tampaknya menjadi “Organisasi Perangkat Daerah (OPD)” baru dilingkungan Pemerintah Kota Batam. Maklum, institusi penegakan hukum itu, mendapatkan aliran dana senilai Rp6.007.508.184 berbentuk barang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam tahun 2024. Meski korps Adhyaksa itu sudah punya anggaran tersendiri dari Kejaksaan Agung, ternyata urusan kantor masih mengharapkan uluran tangan dari Pemerintah Kota Batam.

Secara regulasi, pemberian dana hibah pada instansi vertikal sah secara hukum. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun, dalam regulasi itu dijelaskan pula, jika hibah pada instansi vertikal hanya dapat diberikan satu kali dalam satu tahun. Lalu, berapa proyek diterima Kejaksaan Negeri Kota Batam?

Dalam dokumen diterima media harianmetropolitan, tahun 2024 Kejaksaan Negeri Kota Batam mendapatkan 15 paket pekerjaan. Berikut rinciannya.

NO NAMA KEGIATAN REALISASI ANGGARAN
1 Pengadaan Rumah Dinas kepala Kejaksaan Rp2.996.267.000
2 Konsultan Perencanaan Pembangunan Teras Depan Kantor Kejari Batam Rp35.310.200
3 Konsultan Pengawasan Pembangunan Teras Depan Kantor Kejari Batam Rp20.641.250
4 Pembangunan Teras Depan Kantor Kejari Batam Rp195.649.214
5 Pengadaan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Batam Rp845.000.000
6 Pengadaan Kendaraan Oprasional Kejaksaan Negeri Batam Rp576.500.000
7 DED Pembangunan Pagar Rumah Dinas Pegawai Rp77.740.750
8 DED Pembangunan Jalan Rumah Dinas Pegawai Rp96.398.750
9 DED Pembangunan Gedung PTSP Kejaksaan Negeri Batam Rp345.863.000
10 Interior Ruang Sekretariat Kejaksaan Negeri Batam Rp95.395.000
11 Interior Ruang Tunggu dan Toilet Kejaksaan Negeri Batam Rp413.343.020.
12 Pemasangan Neon Sign Kejaksaan Negeri Batam Rp69.500.000
13 Pengadaan AC Ruang Kajari dan Aula Kejaksaan Rp128.300.000
14 Pengadaan AC Standing Flor Kejaksaan Rp80.400.000
15 Pengadaaan APAR Kejaksaan Negeri Batam Rp31.200.000
TOTAL Rp6.007.508.184
Baca Juga :  STAI Natuna Lakukan Penelitian Jejak Peradaban Islam di Pulau Midai

 

Dana miliaran rupiah pada institusi penegak hukum ini patut diduga melanggar aturan main Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasalnya, dalam catatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam, pemberian hibah pada institusi Kejaksaan Negeri Kota Batam lebih dari satu kali. Celakanya, beberapa proyek dalam tabel diatas masuk pada alokasi APBD-Perubahan tahun 2024, yang jelas melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II huruf D. 2e dan 5a.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pasal 3 menyebutkan, urusan wajib dibagi dalam 6 kategori diantaranya, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan penataan ruang, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, terakhir sosial. Pertanyaannya, seurgent apa sehingga Pemerintah Kota Batam memberikan dana hibah miliaran rupiah pada kejaksaan?

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam dan Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad, hingga berita ini terpublikasi belum dapat terkonfirmasi. Publikpun bertanya-tanya, ada apa dengan Pemko Batam menggelontorkan dana miliaran rupiah bagi institusi penegak hukum? (PINO/Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan