Diduga Menyalahi Aturan, Proyek Hibah Dispora Kepri Senilai Rp1,8 Miliar Gunakan SBU Tidak Tepat

Tanjungpinang, harianmetropolitan.co.id – Ada yang aneh dengan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Kepri atas penetapan Subklasifikasi paket pengadaan langsung Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga Nirlaba senilai Rp1,8 miliar dari APBD Kepri 2025.

‎Pekerjaan pembangunan fasilitas olah raga yang nyata-nyata masuk dalam Subklasifikasi BS016 kode KBLI 42918 malah menggunakan SBU BG009 KBLI 41019. Dilihat dari dokumen spesifikasi pekerjaan, semua pekerjaan tidak ada membangun gedung. Hal ini menjadi tanda tanya publik.

Proyek yang berlokasi di Batam tersebut dipecah menjadi delapan paket bahkan ada perusahaan yang mendapat lebih dari dua sekaligus. Fakta mengejutkan, empat perusahaan pemenang tidak memiliki SBU BS016.

‎Kesalahan ini jelas melanggar PP 5/2021 Pasal 100, Pasal 419 ayat (1), Permen PUPR 8/2022, serta Perpres 12/2021 Pasal 78 yang melarang pemecahan paket untuk menghindari lelang. Perusahaan bisa dijatuhi denda dan blacklist, sementara pejabat terkait terancam sanksi administratif hingga pidana Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara.

‎Publik mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan. Jika dibiarkan, dugaan rekayasa proyek hibah di Dispora Kepri ini berpotensi merugikan negara sekaligus mencoreng wajah tata kelola pemerintahan daerah.

‎Hingga berita ini dimuat Pejabat Pembuat Komitmen Dispora Kepri tak dapat ditemui dikantornya yang berada di Stadion Dompak. Dony Martin.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version