Dinkes Natuna Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Kesadaran Masyarakat Masih Jadi Tantangan

Natuna, harianmetropolitan.co.id – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Kesehatan terus memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai fasilitas publik.

Meski aturan sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu, pelaksanaan di lapangan dinilai masih membutuhkan pengawasan dan sosialisasi yang lebih masif agar tujuan menciptakan lingkungan sehat benar-benar tercapai.

Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya Dinas Kesehatan Natuna, Erni Yunita, mengatakan penerapan KTR secara umum sebenarnya telah berjalan di sejumlah tempat pelayanan publik, terutama fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Menurutnya, kawasan seperti puskesmas, rumah sakit, posyandu, sekolah, kampus, tempat ibadah, perkantoran, taman bermain anak, hingga ruang terbuka hijau sudah termasuk area yang wajib bebas dari asap rokok.

“Secara aturan sebenarnya sudah diterapkan, terutama di fasilitas pelayanan publik. Namun dalam pelaksanaannya masih perlu penguatan pengawasan dan sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat,” ujar Erni, Selasa, 19 Mei 2026.

Ia menjelaskan, konsep Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya melarang aktivitas merokok, tetapi juga melarang penjualan, promosi, hingga iklan produk tembakau di area yang telah ditetapkan sebagai KTR.

“Intinya di kawasan tanpa rokok itu tidak boleh ada aktivitas merokok, menjual, mengiklankan, maupun mempromosikan produk tembakau,” jelasnya.

Erni mengungkapkan, perilaku merokok masyarakat Natuna masih cukup tinggi, terutama kebiasaan merokok di dalam rumah. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius karena dapat membahayakan anggota keluarga lain, terutama anak-anak dan perempuan.

Menurutnya, tujuan utama penerapan KTR adalah melindungi masyarakat dari paparan asap rokok serta meningkatkan kesadaran hidup sehat.

Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan mampu menekan angka perokok pemula di usia muda.

“Kita ingin meningkatkan kesadaran hidup sehat dan menurunkan angka perokok pemula. Harapannya udara tetap bersih dan sehat,” katanya.

Dalam penerapan KTR, Dinkes Natuna juga meminta pengelola tempat umum seperti restoran, hotel, pasar, pelabuhan, dan ruang tunggu untuk ikut aktif melakukan pengawasan.

Paling tidak, kata Erni, pengelola memasang tanda larangan merokok dan menyediakan area khusus merokok yang terpisah dari pengunjung umum.

“Kalau ada yang merokok di area KTR, wajib ditegur. Pengelola tempat harus ikut melakukan pengawasan,” tegasnya.

Ia menyebutkan, hingga saat ini sanksi bagi pelanggar di Natuna masih bersifat pembinaan lisan atau administratif, terutama bagi pegawai di lingkungan kantor maupun sekolah.

Natuna sendiri telah memiliki regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018.

Lebih jauh, Erni menilai keberhasilan penerapan Kawasan Tanpa Rokok tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah. Peran aktif masyarakat juga sangat penting dalam menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok.

Masyarakat diharapkan tidak segan mengingatkan secara sopan apabila menemukan seseorang merokok di area KTR, terutama di tempat bermain anak.

Menurut Erni, taman bermain dan lingkungan anak menjadi area paling krusial yang harus dilindungi dari paparan asap rokok.

“Kadang masih terlihat ada yang merokok di area bermain anak. Harapan kita masyarakat bisa berperan aktif mengingatkan,” ujarnya.

Ia berharap penerapan KTR di Natuna dapat berjalan lebih optimal sehingga mampu menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

“Harapan kita angka perokok usia muda bisa ditekan sehingga generasi muda lebih sehat dan produktif. Yang paling penting kualitas kesehatan masyarakat Natuna semakin meningkat,” tutupnya. (Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan