
NATUNA- harianmetropolitan.co.id- Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya Dinas Kesehatan Natuna, Erni Yusnita, mengaku terus mensosialisasikan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR) kepada para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) termasuk para camat, kepala puskesmas dan Tim Penggerak PKK di aula RSUD Natuna. Menurutnya, sosialisasi ini perlu masif dilakukan, karena tanpa disadari kebanyakan masyarakat kurang peduli terhadap sekitar.
Ia mencontohkan, masih banyak diruang-ruang publik, perokok tidak memperhatikan lingkungan sekitar, apakah ada ibu hamil atau anak-anak. Hal ini tentu sangat membahayakan, apalagi perokok pasif lebih rentan terkena penyakit dibanding perokok aktif. “Saya banyak menemukan puntung-puntung rokok berserakan di setiap kantor-kantor. Harapanya, agar tidak dilakukan lagi, merokoklah pada tempat yang telah disediakan, atau jauh dari ruang publik,” ucap Erni, 21 Mei 2026.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat ALiansyah, mengatakan, masalah rokok merupakan masalah nasional yang hingga kini terus menerus diupayakan penanggulangannya. “Upaya pemerintah menanggulangi masalah rokok belum maksimal. Menurut WHO, jumlah perokok di Indonesia menduduki urutan ketiga di duunia setelah Tiongkok dan India,” ungkapnya.
Untuk mengendalikan permasalahan yang ditimbulkan rokok, pemerintah daerah telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dimulai dari instansi pemerintah, tempat umum hingga lingkungan sekolah, sesuai dengan PP no 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Adiktif berupa Tembakau.
Dalam upaya penanggulangan bahaya rokok ini tambah dia, hendaknya lebih mengutamakan pendekatan bersifat persuasif serta dengan bahasa yang santun dan beretika. Dengan begitu, para perokok bisa menerima dan mengurangi kebiasaan merokok karena berdampak terhadap kesehatan dan lingkungan sekitarnya.
Ia menambahkan, tujuan sosialisasi KTR ini, selain melindungi orang tidak perokok, juga ke depannya untuk melindungi generasi muda serta melindungi bayi dan anak-anak. “Bukan berarti melarang orang yang merokok akan tetapi bagaimana mengatur yang merokok itu ditempatkan pada tempatnya,” jelasnya.
Ia berharap, sosialisasi Perda KTR ini, bisa dipahami masyarakat. Sebab melalui rokok akan menimbulkan berbagai macam penyakit, seperti kanker paru-paru, kanker kantung kencing, ginjal, faring, esopagus, rongga mulut, serviks, pita suara, pankreas, gangguan pernafasan, gangguan janin dan penyakit jantung. (***Advetorial)
