Kejaksaan Ranai, Atensi Proyek SKPT Ranai?

NATUNA– harianmetropolitan.co.id- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ranai, Tulus, saat dikonfirmasi terkait atensi kejaksaan di proyek Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Ranai, senilai Rp91.213.282.000, mengaku telah meminta perusahaan membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Selasa 9 Juni 2026, via pesan whatsApp. “Atensi kami, pajak kami sarankan untuk disetor dan pekerjaan harus memperhatikan kualitas dan tepat waktu,” kata Tulus.

Sebelumnya, tabir gelap dibalik pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di Ranai senilai Rp91.213.282.000, kini terungkap satu-persatu. Proyek dari dana hibah Pemerintah Jepang, melalui kerjasama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Japan International Cooperation Agency (JICA), ternyata bernuansa “korupsi”.

Praktek “culas” itu terungkap saat media ini berulang kali menyorot soal belum dibayarkannya pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada Pemerintah Kabupaten Natuna. Sumber media harianmetropolitan menyebut, jika proyek itu tidak sepenuhnya dikerjakan PT Cimendang Sakti Kontrakindo.

Penyediaan material Galian C termasuk mobilisasi truk dan alat berat untuk menimbun lokasi SKPT dilakukan oleh sub kontraktor dengan nilai kontrak kerja Rp4,2 miliar. Hasil pantauan dilapangan, pekerjaan timbunan sudah selesai dikerjakan.

Ironisnya, meski pekerjaan penimbunan telah rampung, PT Cimendang Sakti Kontrakindo belum membayar lunas, justru meminta pihak sub kontraktor mengajukan kas bon. Alhasil, para supir truk belum dibayarkan haknya secara penuh.

Lalu, benarkah dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB), harga material Galian C termasuk mobilisasi dan  alat berat mencapai belasan miliar?

Sumber media harianmetropolitan menyebut jika ia terkejut saat mengetahui total anggaran untuk penimbunan termasuk mobilisasi dan alat berat di Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Celakanya, pihak perusahaan melakukan nego harga hingga terjun bebas diangka Rp4,2 miliar nilai kontraknya.

“Awalnya sekitar Rp6 miliar, cuman informasinya ada mau kasi sana-sini. Tau-tau dapat bocoran RAB Rp17,4 miliar, apa tak pingsan sub kontraktor, sementara harus bayar jaminan,” ucapnya, pada pemimpin redaksi media harianmetropolitan, Senin 8 Juni 2026.

Sementara itu, pelaku usaha penyedia bahan material Galian C mengaku pada wartawan harianmetropolitan akan bertanggungjawab penuh untuk membayar pajak MBLB ke Pemerintah Kabupaten Natuna. “Kalau pekerjaan sudah dibayar 100 persen, akan kami bayarkan pajaknya,” ucapnya, Senin 8 Juni 2026.

Celakanya, pengurus PT Cimendang Sakti Kontrakindo, saat dikonfirmasi, baik Joster maupun Muhammad Arif Pratama, tidak dapat dikonfirmasi, bahkan pesan whatsApp tidak kunjung dibalas. Lalu, kapan pajak MBLB dibayar? Apakah perusahaan tidak punya uang buat bayar pajak, sementara nilai proyek mencapai puluhan miliar? Berita ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan.(***Rian)

 

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan