Sidang Kasus Korupsi Dana Perjalanan Dinas di Disperindag Natuna Mulai Disidangkan

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Natuna 2012 mulai disidangkan perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (12/12/2019).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan tiga terdakwa dalam kasus ini yakni masing-masing Senagib sebagai mantan Kepala Disperindag Natuna, Arifin Suni Sufiana.

Dalam penggunaan dana SPPD tersebut, Arifin Suni Sufiana bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegitan (PPTK) dan Adriani sebagai seorang Kepala Bagian (Kabag).

Sebagaimana dalam dakwaan JPU Gustian Juanda Putra SH, jika dalam kasus ini diduga dilakukan dengan cara membuat laporan fiktif Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Perjalanan Dinas dengan mempergunakan nama-nama pegawai yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak melaksanakan kegiatan perjalanan dinas tetapi alokasi dananya tetap cair dan dibayarkan.

Akibatnya, dalam kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar yang dananya bersumber dari APBD Natuna tahun 2012.

Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.

Terhadap isi dakwaan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan tidak keberatan. Usai JPU membacakan seluruh dakwaannya, Majelis Hakim yang dipimpin Eduard P Sihaloho menutup sidang dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Rindu Sianipar).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan