Belum Sempat Edarkan Sabu, Warga Ranai Ditangkap Polisi

NATUNA, harianmetropolitan.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Natuna  menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, di Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, pada Selasa 10 Agustus 2021.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, mengungkapkan, bahwa pelaku berinisial JLT alias H (45) warga Kecamatan Bunguran Timur, Ranai.

Menurut keterangan, tersangka baru akan mengedarkan narkoba. “Selama 5 bulan tersangka sudah pemakai narkoba,” terang Kapolres saat konfrensi pers, di Mapolres Natuna, Senin 16 Agustus 2021.

Kapolres menyebut, tersangka diamankan di dua lokasi di Kecamatan Bunguran Timur Ranai, di jalan Batu Sahat, depan Geraja GPIB Puak, dan dirumah jalan Batu Sahat, Ranai Kota.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu bungkus plastik bening berisi 2 paket sabu 0,53 gram, 5 paket berisi serbuk kristal 2,05 gram, dan 5 paket serbuk kristal 0,59 gram.

Baca Juga :  Pemda Natuna Anggarkan 3 Milir untuk Jalan Ceruk-Selemam

Dari ketiga paket sabu tersebut, jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 2,64 gram sabu.

Selain itu, diamankan juga satu unit sepeda motor, satu buah tas, dan satu buah handphone.

“Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 junto pasal 114 junto ayat 1 undang-undang RI nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, bahwa hingga Agustus 2021, Polres Natuna sudah menangani 3 kasus narkotika. (*Sar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan