Satpol PP Anambas Gelar Operasi Yustisi Penyakit Masyarakat di Sejumlah Hotel dan THM

ANAMBAS, harianmetropolitan.co.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim gabungan dari TNI-Polri, Disdukcapil Kepulauan Anambas menggelar operasi yustisi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah Hotel dan Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di wilayah Kecamatan Jemaja.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas, Zairin, mengatakan,
tujuan operasi yustisi dalam menegakan peraturan daerah nomor 4 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentaraman masyarakat dan prokes.

Zairin menjelaskan, operasi yustisi akan dilakukan secara berkala semala 3 bulan sekali. “Apabila ada laporan dari masyarakat, pihaknya langsung akan menggelar razia,” katanya. “Lokasi yang kita lakukan razia ada beberapa titik yaitu, Karoke Famili seven island, Karoke Ungu, Hotel Miranti dan Hotel Anugerah,” ucap Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat 19 November 2021.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Kepri Desak Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur Dibuat Untuk Kebun Cabai

Saat melakukan pengecekan ada beberapa THM yang tidak memiliki izin usaha. Ia menghimbau kepada pemilik usaha agar mengikuti peraturan pusat atau daerah supaya memiliki izin usaha.

“Jika THM tidak memiliki izin u. aha maka pihaknya akan memberi teguran dan apabila tidak mengindahkan akan di lakukan penutupan,” tegas Zairin Ia berharap kepada pengunjung, yang mempunyai usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan Hotel agar selalu menerapkan protokol kesehatan. (*Roza)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan