
Tanjungpinang, (harianmetropolitan.co.id) – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023.
Paripurna yang dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Raden Hari Tjahyono di ruang Utama Balairung Raja Khalid DPRD Provinsi Kepri dihadiri Gubenur Ansar beserta jajaran tim TAPD, Jumat (11/11/2022).

Di hari sebelumnya Kamis (10/11/2022), Fraksi- Fraksi DPRD Kepri telah menyampaikan Pandangan Umum terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023.
Maka pada Paripurna hari ini Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya, Wakil Ketua I DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono selaku pimpinan rapat Paripurna mengungkapkan bahwa DPRD melalui Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan pembahasan terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023.

Sebagaimana diatur dalam peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018. (***).
